Lihat ke Halaman Asli

OJK Mengingatkan Saya dengan BPK

Diperbarui: 26 Juni 2015   13:45

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pembentukan lembaga independent pengawas sektor keuangan akan segera dilaksanakan, meskipun ada tarik ulur dari BI. Fungsi pengawasan Bank oleh BI akan diambil alih lembaga baru bernama Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Selain BI, fungsi BAPEPAM LK KEMENKEU juga akan dilebur ke dalam OJK. Hingga terbentuk lembaga pengawas sektor keuangan yang Independen tanpa campur tangan dari pihak manapun, sesuai dengan amanat UU BI pasal 34.

Jika kita tarik kembali ke masa sebelum amandemen UUD 1945, kita memiliki sebuah lembaga tinggi negara yang bernama BPK (Badan Pemeriksa Keuangan). Bukankah sebaiknya BPK ini saja yang dimodifikasi kembali tugasnya??? Ternyata Bapak Bangsa pendiri negara ini telah jauh berpikir ke depan tentang perlunya BPK, yang dihilangkan dalam amandemen UUD, lalu dimunculkan kembali dalam UU BI pasal 34 dalam wajah dan baju yang baru




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline