Kasus korupsi di Indonesia sudah sangat mengkhawatirkan. Menurut Indeks Persespsi Korupsi tahun 2022 negara kita mendapat skor 34 dimana indikator ini menunjukan jika Indonesia masih banyak kasus korupsi.
Berdasakan data dari transparancy International Indonesia menempati urutan ke 96 di dunia. masih tertinggal jauh dengan negara tetangga kita Singapura yang menempati urutan ke 3 sebagai negara terbersih dari kasus korupsi.
Sebelum membahas mengenai cara melawan dan memberantas prilaku korupsi. maka alangkah lebih baik kita membahas hal berikut ini.
Berdasarkan UU Tipikor no 31 Tahun 1999 jo, UU nomor 20 Tahun 2021 menyatakan, bahwa setiap orang yang dengan sengaja melawan hukum untuk melakukan perbuatan dengan tujuan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara disebut korupsi.
A. Faktor penyebab korupsi
Faktor penyebab korupsi pertama yaitu dari diri sendiri seperti kurangnya pemahaman dan pengamalan nilai-nilai agama yang baik dan benar. sehingga mengakibatkan pribadi menjadi tamak, gaya hidup yang konsumtif dan rendahnya moralitas. hanya takut pada atasan tetapi tidak takut akan adanya pengawasan Tuhan.
Faktor kedua diakibatkan oleh teman pergaulan, kebutuhan ekonomi, tidak adanya keteladanan,ketidak tegasan aparatur penegak hukum dan terdapat kepentingan politik.
Terakhir sikap dari masyarakat yang tidak sadar jika dirinya menjadi korban dari perilaku korupsi serta masayarakat tidak menyadari bahwa korupsi bisa dicegah dan diberantas melalui edukasi dan peran masyarakat.
B. Jenis Tindak Pidana Korupsi
Berdasarkan UU Tipikor no 31 Tahun 1999 jo, UU nomor 20 Tahun 2021 jenis tindak pidana korupsi sebagai berikut:
- Kerugian keuangan negara
- konflik kepentingan
- penggelapan dalam jabatan
- pemerasan
- perbuatan curang
- gratifikasi
- suap menyuap