"Tujuan berdirinya Asobsi sangat jelas yakni untuk meningkatkan kualitas Lingkungan hidup di Indonesia melalui pengelolaan sampah dari sumber melalui Bank Sampah"
Hari Perduli Sampah Nasional atau yang di singkat HPSN adalah acara tahunan yang di selenggarakan oleh banyak kalangan yang berjibaku untuk urusan persampahan, khususnya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan atau di singkat KLHK yang di selenggarakan setiap bulan Februari yang mana acara atau hari itu adalah untuk memperingati tragedi longsornya Tempat Pemrosesan Akhir( TPA ) LeuiGajah Cimahi selatan kota Cimahi Jawa-Barat yang di awali dengan ledakan yang di duga dari gas metan pada tanggal 21 Februari tahun 2005 Yang mana telah menelan korban jiwa sebanyak 150 Orang yang sedang mencari nafkah di TPA tersebut dan menenggelamkan dua kampung yakni, Kampung Cilimus dan Kampung Pojok yang terkubur sampah, sehingga tragedi tersebut terus di ingat setiap tahun sebagai Hari Perduli Sampah Nasional( HPSN ).
Asosiasi Bank Sampah Indonesia atau di singkat ASOBSI adalah suatu tempat perkumpulan para Bank Sampah yang di resmikan pada 15 Maret 2017, Tujuan berdirinya Asobsi sangat jelas yakni untuk meningkatkan kualitas Lingkungan hidup di Indonesia melalui pengelolaan sampah dari sumber melalui Bank sampah, Asosiasi ini terpandang sebagai representativ KLHK yang mana menaungi beberapa Bank Sampah di seluruh Indonesia sebagai mata tombak katalisator dalam pengurangan Sampah agar bernilai ekonomi( diantaranya ).
Baca juga: Klasifikasi dan Sertifikasi Bank Sampah Melalui ASOBSI
HPSN tahun ini yang di selenggarakan di lapangan Banteng minggu 26 Februari 2023 di Jakarta pusat ini sangat berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, acara itu di inisiasi oleh ibu Rosa Vivien Ratnawati yang menjabat sebagai Dirjen PSLB3 KLHK ini sangat menarik yaitu dengan tema Komposting dari rumah yang mana objeknya adalah Sampah Organik dan subjeknya adalah Komposter, Komposter sendiri adalah suatu alat untuk menampung Sampah Organik untuk di jadikan kompos(an aerob) yang mana menghasilkan bahan baku pupuk kompos dan pupuk Organik Cair( POC ).
Mengambil kata ''Komposting dari ruma" bila kita mengacu kepada Undang-Undang Persampahan( UUPS ) dan turunannya sebenarnya ialah mengurangi sampah dari rumah yang secara makro menjadi dua macam yaitu antara Sampah basah dan Sampah kering hanya saja lebih mengerucut dan itu sudah tertuang sejak lama yang tersirat di Pasal 12 yang berbunyi:
"Setiap orang dalam pengelolaan sampah rumah tangga dan
sampah sejenis sampah rumah tangga wajib mengurangi dan
menangani sampah dengan cara yang berwawasan lingkungan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan
kewajiban pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah
sejenis sampah rumah tangga sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur dengan peraturan daerah". Undang-Undang No 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah, yang artinya ajakan untuk Komposting dari rumah itu sudah seharusnya di lakukan sejak 2008 yang secara umum bisa di bilang berbanding terbalik dengan kegiatan Bank Sampah, baik secara de facto maupun narasi. Ini bisa di lihat dari postingan atau upload tan para pelaku Bank Sampah di medsos yang umum dekat dan/atau pernah mendapat kunjungan dari Asobsi selama ini, dan yang pada umumnya adalah Bank Sampah cenderung sebagai pelapak scrap plastik tertentu maupun kertas tertentu, sedangkan Organik masih kurang eksis untuk dijadikan suatu objek pengelolaan dan yang di tangani maupun di per jual belikan sebagai bentuk hasil pengelolaan sampah yang berwawasan lingkungan dan input berupa Komposter yang di berikan sebagai bentuk pelaksanaan pasal 5 & 6 yang berbunyi:
"Tugas Pemerintah dan pemerintahan daerah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 terdiri atas:
a. menumbuhkembangkan dan meningkatkan kesadaran masyarakat
dalam pengelolaan sampah;
b. melakukan penelitian, pengembangan teknologi pengurangan, dan
penanganan sampah;
c. memfasilitasi, mengembangkan, dan melaksanakan upaya
pengurangan, penanganan, dan pemanfaatan sampah;
d. melaksanakan pengelolaan sampah dan memfasilitasi penyediaan
prasarana dan sarana pengelolaan sampah;
e. mendorong dan memfasilitasi pengembangan manfaat hasil pengolahan sampah
f. memfasilitasi penerapan teknologi spesifik lokal yang berkembang pada masyarakat setempat untuk mengurangi dan menangani
sampah; dan
g. melakukan koordinasi antarlembaga pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha agar terdapat keterpaduan dalam pengelolaan sampah" yang mana mewajibkan turut sertanya Pemerintah hadir di dalam tata kelola sampah"
HPSN dengan tema Komposting atau pengolahan sampah organik di tahun 2023 ini dengan tupoksinya Asobsi dengan pergerakannya dan Dinas Lingkungan Hidup membuat barometer baru sebagai proposisi antara tema Komposting yang di selenggarakan di lapangan Banteng itu dengan substansi dari Regulasi , apakah selama ini 2 lembaga ini benar-benar membantu pusat untuk mewujudkan substansi Regulasi persampahan yang terpandang sebagai representatif dan leading sektor tingkat kabupaten/kota KLHK kepada komunitas di daerah yang di sebut Bank Sampah?. Bila kita mengacu permenLHK No 13 Tahun 2012 yang sudah di cabut dan di ganti dengan PermenLHK No 14 Tahun 2021 tentang Bank Sampah maka sebenarnya bank sampah berfungsi sebagai wakil pemerintah paling terdepan bidang social engineering dalam merubah paradigma masyarakat tentang sampah sekaligus mentor bukan sebagai eksekutor dalam konteks bisnis langsung, Semua itu di kembalikan kepada sudut pandang masing-masing individu, apakah itu hanya sebatas tematik untuk acara HPSN atau titah untuk Asobsi dan Dinas yang membidangi urusan persampahan di seluruh kabupaten atau kota di seluruh Indonesia, tentunya dengan sudut pandang yang objektif dari berbagai sisi dan sesuai proposisinya akan menemukan kebenarannya.
Brebes 14 Maret 2023.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H