Masalah korupsi tentunya bukanlah dibilang hal baru, sejak Indonesia merdeka sampai dengan era reformasi korupsi sudah melanda bangsa yang kita cintai ini, dari tahun ke tahun tingkat korupsi selalu mengalami kemajuan alias meningkat secara signifikan dan hal tersebut telah menghancurkan seluruh sendi-sendi kehidupan bangsa dan negara. Korupsi disamping merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) maka penanganannya pun harus dengan cara-cara yang luar biasa pula (extra ordinary measure).
Momentum Hari Anti Korupsi Sedunia yang jatuh pada tanggal 9 Desember 2014 kemarin, jangan hanya dijadikan peringatan seremonial belaka, melainkan harus dijadikan tolok ukur baik bagi Pemerintah, aparat Penegak Hukum, LSM dan seluruh lapisan masyarakat bahwa sudah sejauhmana perilaku korupsi yang ada di negeri ini telah diselesaikan, apakah sudah mengalami kemajuan dalam hal pencegahan dan penanggulangannya ataukah sebaliknya. Dan sudah efektifkah cara-cara yang dilakukan aparat penegak hukum selama ini untuk menjerat pelaku tindak pidana yang luar biasa ini.
Keinginan untuk mencegah dan memberantas perilaku korupsi harus diwujudkan dalam bentuk tindakan nyata dan berkesinambungan, artinya dibutuhkan peran aktif semua sesuai dengan bidang tugas kita masing-masing. Sebagai contoh misalnya, seorang guru bagaimana agar menjadi guru teladan dan tidak korupsi, seorang pegawai negeri bagaimana menjadi pegawai negeri yang baik dan tidak korupsi, seorang pengusaha bagaimana menjadi pengusaha yang jujur dan tidak korupsi, seorang pejabat bagaimana menjadi pejabat yang rendah hati dan tidak korupsi, dan yang paling utama adalah bagaimana aparat penegak hukum (Polisi, Jaksa, Hakim dan Advokat) menjadi penegak hukum yang adil dan tidak korupsi, karena ditangan mereka inilah hukum bisa baik atau buruk, tergantung integritas moral yang dimiliki oleh masing-masing.
Disamping itu korupsi bisa dicegah dengan adanya political will dari pemerintah secara maksimal disemua aspek bidang, dan penegakan hukum harus tetap dikawal agar sesuai dengan tujuan dan fungsinya. Selain itu korupsi tidak terlepas pula dari budaya hukum masyarakat, harus tetap dibina agar tidak keluar dari jalur yang telah ditetapkan, semoga.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H