Lihat ke Halaman Asli

Hak Atasan Manusia (HAM)

Diperbarui: 24 Juni 2015   19:55

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Hak Asasi Manusia atau disingkat HAM adalah hak-hak yang mempunyai nilai kemanusiaan dan telah ada sejak dalam kandungan.hak ini dimiliki setiap manusia karena bertujuan untuk memanusiakan manusia dan melindungi manusia,bersifat tidak tergantung dari pemberian oleh masyarakat ataupun Negara melainkan bersumber dari Tuhan yang Maha Esa.di Indonesia dasar-dasarHAM tercantum didalam UUD 1945 yang tertuang dalam beberapa pasal.

Hak ini mempunyai martabat yang tinggi dan bersifat universal karena melekat pada diri setiap manusia juga dapat digunakan sebagai landasan moral atau interaksi sesama manusia.selain itu kita jangan lupa kepada ‘kewajiban azasi manusia’ yaitu kewajiban yang harus dilaksanakan demi tercapainya dan tegaknya hak azasi manusia (HAM), dengan menghormati dan menghargai hak manusia yang dimiliki setiap individu atau orang lain.

Jika kita menelaah jauh sejarah hak azasi manusia mulai dari masa sebelum masehi sampai sekarang bisa diuraikan mulai dari Nabi Musa memerangi kekejaman fira’un,hukum Hamurabi di Babylonia,Solon di Athena,para filsuf Yunani kuno seperti Socrates,Plato,Aristoteles dan Persatuan Bangsa-bangsa..

Beberapa filsufyang menyatakanpentingnya hak azasi manusia dalam konteks bernegara ialah Aristoteles yangmengajarkan kepada pemerintah harus mendasarkan kekuasaannya pada kemauan dan kehendak warga negaranya .Socrates dan Plato yang meletakkan dasar bagi perlindungan dan jaminan diakuinya hak-hak asasi manusia bahwa masyarakat harus melakukan sosial control kepada penguasa yang tidak menegakankebenaran dan keadilan.dari pernyataan di atas menegaskan bahwa Negara dengan kekuasaannyaberkewajiban untuk menegakan dan melaksanakan hak warga negara serta seluruh lapisan masyarakat pun harus andil agar terwujudnya hak azasi manusia (HAM).

Penegakan hak azasi manusia setelah masehi justru lebih ditegaskan dan berpengaruh penting dalam kehidupan Negara.beberapa dokumen yang disepakati untuk menjamin hak asasi manusia tercermin pada Magna Charta dokumen yang diberikan Raja John I pada beberapa bangsawan atas tuntutannya yang terkandung dalam konsep bahwa kekuasaan Raja harus dibatasi dan hak asasi manusia jauh lebih penting dan yang lainnya Petition of rights (Hak-hak petisi), Bill of Rights (Undang-Undang Hak), Revolusi Perancis (Declaration des Droit de L`Homme et du Citoyen) dan Revolusi Amerika (deklarasi kemerdekaan Amerika).

Susunan rancangan Hak asasi manusia yang diselenggarakan setelah perang dunia keduamulai tahun 1946 oleh organisasi kerjasama untuk sosial ekonomi perserikatan bangsa-bangsa yang terdiri dari 18 anggota dan terbentuknya komisi hak asasi manusia.sidang pertama yang dimulai pada bulan Januari 1947 dan setelahnya pada tanggal 10 Desember 1948 sidang umum PBB diselenggarakan di Chaillot,Paris.sampai saat ini selalu diperingati sebagaihari Hak Asasi Manusia (HAM),dari pertemuan sidang tersebut menghasilkan sebuah Karya yaitu Universal Declaration of Human Rights atau Pernyataan sedunia tentang hak–hak asasi manusia, yang terdiri dari 30 pasal. Dari 58 Negara yang terwakili dalam sidang umum tersebut hanya 48 negara menyatakan persetujuannya dan yang lainnya tidak mengikuti sidang.

Walaupun terdapat begitu banyaknya manusia atau kelompok-kelompok yang menginginkan agar terwujudnya hak asasi manusia secara utuh,namun pada kenyataannya masih banyak kasus-kasus yang hingga saat ini belum terselesaikan oleh hukum dan dianggap tabu.seperti rangkaian peristiwa kerusuhan yang ada di Indonesia sepanjang bulan Mei 1998 dan pasca kerusuhan yang dilaporkan tentang adanya 168 kasus perkosaan secara beramai-ramai,penembakan para aktivis Mahasiswa Tri Sakti yang pro demokrasi yang berimplikasi dengan pihak pemerintah yang otoriter dengan membungkam dan mengembangbiakan ketidakadilan yang berkecamuk di negeri ini.rasa saling menghargai dan menghormati dimasyarakatnya pun seakan-akan terbunuh dan terkuburnya nilai dari hak azasi manusia.kasus lain yang tak kalah fenomenalnya adalah pembunuhan terhadap aktivis Munir yang sampai sekarang tidak ada ujung pangkalnya siapa dalang dibalik terjadinya pembunuhan tersebut,padahal salah satu tersangkanya telah ditangkap yaitu seorang pilot yang bernama pollycarpus.tetapi 8 tahun sudah kasus Munir pun tetap mengambang dan terkadang muncul kepermukaan kemudian tenggelam kembali oleh beberapa kasus lain atau seolah-olah ditutup-tutupi.

Namun Hak Asasi Manusia hanya entitas-entitas yang bersifat fiksi ya bisa dibilang juga Hak Atasan Manusia karena pada kenyataannya hak ini tidak ditegakan dan tidak adanya hukum yang secara khusus menanganinya serta tidak berlaku bagi rakyat kecil melainkan untuk para 'atasan' atau penguasa.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline