Beberapa hari yang lalu Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh telah menetapkan pasangan calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh yang bertarung di pemilihan kepala daerah (Pilkada) Aceh. Di Aceh, Paslon tersebut hanya diikuti Bustami Hamzah-Fadhil Rahmi dan Muzakkir Manaf-Fadhlullah.
Pada Rabu, 25 September 2024 dalam rapat paripurna istimewa DPRA juga digelar penyampaian Visi, Misi, dan Program masing-masing Paslon. Ketentuan tersebut merujuk pada Pasal 42, ayat 5, Qanun Aceh Nomor 7 tahun 2024 tentang Perubahan Atas Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Masyarakat Aceh perlu memahami Visi dan Misi serta Program dari Paslon. Lalu, apa pentingnya Visi dan Misi tersebut dalam konteks pembangunan daerah dan perbaikan kesejahteraan masyarakat Aceh ke depan?.
Visi dan Misi Paslon
Ibarat bisnis, produsen berupaya segenap tenaganya untuk memikat konsumen membeli barang atau mendapatkan layanan jasanya. Tujuan produsen tidak lain adalah memaksimumkan profit. Lalu, apa yang dijual oleh Paslon untuk memikat masyarakat memilihnya. Itu tidak lain adalah Visi dan Misi, serta Program pembangunan yang ditawarkan (dijanjikan) kepada masyarakat.
Secara teoritis, Visi diartikan impian, cita-cita untuk meraih tujuan di masa depan. Atau, Visi merupakan rumusan umum mengenai keadaan yang diinginkan pada akhir periode perencanaan (Permendagri No.54/2010). Adapun Misi diartikan rumusan umum mengenai upaya-upaya yang akan dilaksanakan untuk mewujudkan visi.
Meskipun masih sebatas impian dan cita-cita dimasa depan, pernyataan Visi bukanlah "cet langet" yang tujuannya mengkelabui masyarakat sebagai pemilih. Dengan kata lain, perumusan Visi tidak asal-asalan serta harus memperhatikan kaidah perencanaan pembangunan. Idealnya, pernyataan Visi harus mengacu syarat Visi yang baik, mencakup imaginable (dapat dibayangkan); desirable (dicita-citakan), feasible (wajar dan layak untuk dicapai), focussed (fokus), flexible (mengikuti perubahan zaman), communicable (dimengerti semua pelaku), serta singkat, jelas dan padat (Permendagri No.54/2010).
Perumusan Visi Paslon juga harus sejalan (in line) dengan pembangunan jangka panjang Aceh (RPJP Aceh). Peraturan KPU No.8/2024 yang mengatur Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, mensyaratkan naskah visi, misi, dan program Paslon telah sesuai dengan rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD). Penekanan "telah sesuai" sangat beralasan. Bahwa, perumusan Visi dan Misi Paslon bukan saja hanya memenuhi kebutuhan administrasi dalam pencalonan. Namun, jauh lebih penting bahwa substansi Visi dan Misi Paslon tidak boleh menyimpang dari arahan kebijakan dan prioritas pembangunan RPJP Aceh. Paslon (Tim Sukses) sepatutnya memahami dan menganalisis secara komprehensif arahan kebijakan dan prioritas pembangunan yang termaktub dalam RPJP Aceh di periode I (2025-2029). Hanya saja saat ini Rancangan Akhir RPJP Aceh 2025-2045 belum di-Qanun-kan, menunggu pembahasan dan penetapan dari anggota DPRA terpilih Pemilu 2024.
Dalam acara Rapat Paripurna Istimewa di DPRA pada Rabu (25/9/2024), kedua Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh telah menyampaikan visi dan misi. Paslon Bustami Hamzah-Fadhil Rahmi mengusung Visi "Aceh Sejahtera, berkeadilan, dan Beridentitas". Visi tersebut dicapai melalui 6 (enam) misi (SerambiNews.com). Pertama, meningkatkan pertumbuhan perekonomian Aceh setara rata-rata perekonomian nasional serta sinergitas perekonomian Aceh dengan negara-negara dalam kawasan regional. Kedua, meningkatkan kesempatan kerja atau berusaha secara merata dan berkelanjutan sekaligus penurunan angka kemiskinan setara tingkat kemiskinan nasional. Ketiga, meningkatkan kualitas pembangunan berbasis sumber daya alam dengan tetap menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup secara seimbang. Keempat, mewujudkan keadilan dan kesetaraan pembangunan bagi segenap lapisan masyarakat Aceh tanpa membedakan ras, suku, kelompok, golongan dan agama. Kelima, meningkatkan tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, akuntabel dan melayani masyarakat secara adil dan bertanggung jawab. Keenam, membangun karakter masyarakat yang berpendidikan, terampil, berdaya saing, religius dan berakhlak mulia sesuai nilai-nilai luhur keacehan yang inklusif dan modern (https://www.ajnn.net/).
Paslon Muzakkir Manaf dan Fadhlullah mengusung Visi "Aceh Islami, Maju, Bermartabat, dan Berkelanjutan", dengan 7 (tujuh) misi pembangunan. Misi pertama, menjalankan Syariat Islam di kehidupan masyarakat. Kedua, implementasi kekhusuan dan dan keistimewaan Aceh sesuai MoU Helsinki dan UUPA. Ketiga, kemandirian ekonomi berbasis sektor unggulan. Keempat, peningkatan infrastruktur dan konektivitas antar wilayah. Kelima, peningkatan kualitas dan daya saing SDM. Keenam, mengoptimalkan transformasi tata kelola pemerintah. Terakhir (Ketujuh), pemeliharaan kelestarian lingkungan hidup dan ekosistemnya.
Kampanye awal di DPRA telah dilakukan dan kampanye berikutnya akan terus dilaksanakan sesuai jadwal yang ditetapkan KIP Aceh. KIP Aceh sepatutnya menyebarluaskan Visi-Misi dan Program Paslon hingga kepelosok gampong di Aceh. Perkembangan teknologi informasi dan media sosial yang cepat saat ini dapat dioptimalkan agar sosialisasi Visi, Misi, dan Program Prioritas Paslon terakses secara luas oleh masyarakat Aceh. Harapannya, masyarakat Aceh berfikir objektif dan cerdas dalam menilai kualitas program yang ditawarkan Paslon. Tidak seharusnya masyarakat Aceh terbuai dengan janji manis politik yang ditaburkan oleh tim lapangan Paslon.
Penjabaran Visi-Misi ke dokumen RPJM Aceh