Integritas yang tinggi merupakan hal yang mutlak harus dipunyai dan diterapkan dalam keseharian seorang pejabat atau penyelenggara negara.
Pejabat yang hebat pemikirannya, punya ide-ide brilian, dan hebat pula dalam mengeksekusi ide-ide tersebut, jelas sangat dibutuhkan demi memajukan negara kita tercinta.
Tapi, jika kehebatan itu ternyata diam-diam disusupi oleh perbuatan yang memperkaya diri sendiri secara tidak sah, maka kehebatannya malahan jadi merugikan negara.
Justru, pejabat atau penyelenggara yang kinerjanya biasa-biasa saja, katakanlah di level rata-rata, tapi punya integritas yang tinggi, akan lebih bernilai.
Memang, idealnya kita butuh orang-orang yang kinerjanya luar biasa dan sekaligus juga punya integritas yang tinggi.
Nah, salah satu indikator integritas para pejabat, bisa dilihat dari harta yang dipunyainya. Pejabat yang kekayaannya berlimpah patut diduga memperolehnya secara ilegal.
Menarik menyimak kata Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango yang prihatin karena banyak pejabat negara yang tidak jujur saat mengisi data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Pejabat yang belum melaporkan sama sekali juga relatif banyak. Padahal, seperti diketahui LHKPN itu harus dilaporkan oleh pejabat atau penyelenggara negara sesuai ketentuan yang berlaku.
LHKPN merupakan instrumen yang penting untuk pencegahan korupsi. Terbukti, beberapa kasus korupsi terungkap karena LHKPN yang dilaporkan secara tidak jujur alias abal-abal.
Contohnya, apa yang menimpa seorang pejabat di Direktorat Jenderal Pajak, Rafael Alun, yang terbukti ada kekayaaan yang tak dilaporkan dalam LHKPN-nya.