Berita yang mengerikan terjadi pada Sabtu (30/11/2024) di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan. Seorang anak yang masih berusia 14 tahun melakukan tindakan yang tidak masuk akal, yakni jadi pelalu tunggal pembunuhan.
Pembunuhan yang dilakukan oleh MAS (inisial si anak) terjadi pada dini hari sekitar pukul 01.00 WIB. Dua orang tewas yaitu sang ayah APW (40 tahun) dan neneknya, RM (69 tahun).
Sementara ibu pelaku (AP, 40 tahun) juga akan dihabisi oleh anaknya tersebut. Tapi, si ibu yang mengalami luka tusuk, berhasil menyelamatkan diri dan sekarang sedang menjalani perawatan di rumah sakit.
Dalam kasus ini, MAS yang berhasil diamankan ketika melarikan diri tak lama setelah kejadian di atas, telah ditetapkan sebagai tersangka atau anak yang berkonflik dengan hukum (ABH) oleh pihak kepolisian.
Ia dikenakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan serta Pasal 44 ayat 2 dan ayat 3 UU KDRT.
Namun, polisi tidak melakukan penahanan terhadap MAS karena masih di bawah umur. Ia kini dititipkan di rumah aman (safe house) Badan Pemasyarakatan Kementerian Sosial (Bapas Kemensos).
Belum terungkap apa sebenarnya motif MAS membunuh ayah dan neneknya serta melukai ibunya sendiri. Namun, dari pemeriksaan sementara, pelaku mengaku mendapatkan 'bisikan meresahkan'.
Tentu, pengakuan mendapat "bisikan" agak sulit dibuktikan secara keilmuan, sementara si pelaku ini tidak terlihat indikasi ke arah punya kelainan kejiwaan.
Oleh karena itu, polisi masih terus mendalami motif MAS nekat melakukan aksinya. Polisi juga membantah isu yang menyebut aksi pembunuhan itu disebabkan karena MAS dipaksa belajar oleh orang tuanya.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi mengatakan bantahan itu, seperti yang disampaikan MAS kepada penyidik saat proses pemeriksaan.