Bank adalah lembaga keuangan yang usaha utamanya sebagai pemberi jasa untuk melayani berbagai transaksi keuangan yang dibutuhkan masyarakat.
Dalam hal ini, bank bertindak sebagai perantara antara orang yang kelebihan dana yang membutuhkan wadah penyimpanan dana yang aman dan menguntungkan, dengan orang yang kekurangan dana yang membutuhkan pinjaman untuk berbagai keperluan.
Wadah penyimpanan dana di bank pada umumnya terdiri dari pembukaan rekening tabungan, rekening deposito, dan rekening giro.
Dengan banyaknya simpanan masyarakat yang dihimpun bank, tentu bank punya dana yang mencukupi untuk disalurkan sebagai kredit bagi nasabah yang memerlukannya dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan bank.
Fasilitas kredit yang disalurkan bank tersebut bisa berupa kredit produktif dalam arti digunakan nasabah untuk membiayai usahanya, seperti untuk berdagang atau memproduksi barang tertentu.
Bisa pula berupa kredit konsumtif, misalnya yang digunakan nasabah untuk membeli mobil, rumah, dan sebagainya.
Terhadap dana yang disimpan nasabah di bank, akan mendapatkan bunga atau imbal hasil, yang persentasenya biasanya mengacu pada bunga acuan yang ditetapkan Bank Indonesia (BI).
Sedangkan untuk kredit yang disalurkan bank, nasabah peminjam wajib membayar bunga atau imbal hasil yang persentasenya lebih besar dari pada suku bunga simpanan.
Selisih dari pendapatan bunga pinjaman yang diterima bank dengan biaya bunga yang dibayar bank kepada nasabah penyimpan, menjadi keuntungan kotor bank.
Adapun keuntungan bersih bank diperoleh setelah keuntungan kotor dikurangi dengan berbagai biaya, seperti gaji karyawan, sewa gedung, biaya promosi, dan sebagainya.
Jelaslah betapa pentingnya bagi bank untuk menyalurkan kredit yang sehat. Maksudnya kredit yang pengembalian plus pembayaran bunganya oleh nasabah tergolong lancar.