Lihat ke Halaman Asli

Irwan Rinaldi Sikumbang

TERVERIFIKASI

Freelancer

Pro Kontra Anggota DPR Dapat Uang Pensiun Seumur Hidup

Diperbarui: 28 Oktober 2024   10:57

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilustrasi Kolase foto Kompas.com/istimewa, dimuat tribunnews.com

Baru-baru ini di berbagai media muncul lagi pro dan kontra atas anggota DPR RI yang memperoleh uang pensiun seumur hidup. Aturan ini sebenarnya sudah lama berlaku, jadi bukan lagi sekadar wacana.

Sebagai contoh, sebanyak 580 anggota DPR RI periode 2024-2029 dipastikan akan mendapatkan uang pensiun seumur hidup, mengacu pada UU Nomor 12 Tahun 1980.

UU tersebut mengatur tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara. 

Khusus terkait uang pensiun itu diatur dalam pasal 13 beleid tersebut yang secara lengkap berbunyi sebagai berikut ini.

"Besarnya pensiun pokok sebulan adalah 1 persen dari dasar pensiun untuk tiap-tiap satu bulan masa jabatan dengan ketentuan bahwa besarnya pensiun pokok sekurang-kurangnya 6 persen dan sebanyak-banyaknya 75 persen dari dasar pensiun," yang tertulis pada pasal 13 ayat 2 UU Nomor 12 Tahun 1980.

Dasar pensiun tersebut adalah gaji pokok bulanan saat menjadi anggota DPR. Untuk saat ini gaji pokok aggota DPR yang merangkap ketua sebesar Rp 5,04 juta per bulan. 

Bila menjabat selama satu periode (5 tahun atau sama dengan 60 bulan), maka pensiunnya per bulan sebesar 60 persen dari Rp 5,04 juta, yakni Rp 3,02 juta.

Anggota DPR yang merangkap wakil ketua punya gaji pokok bulanan Rp 4,62 juta, dan anggota DPR yang tidak merangkap jabatan punya gaji pokok Rp 4,20 juta per bulan.

Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa anggota DPR yang berhenti dengan hormat dari jabatannya, atau masa jabatan selama periode tersebut telah berakhir, berhak memperoleh pensiun selama seumur hidup sampai ia meninggal dunia.

Namun, jika yang bersangkutan terpilih kembali menjadi pimpinan atau anggota DPR, makan pembayaran pensiunnya dihentikan, hingga yang bersangkutan berhenti kembali dengan hormat dari jabatannya. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline