Lihat ke Halaman Asli

Irwan Rinaldi Sikumbang

TERVERIFIKASI

Freelancer

Kenapa Wantimpres Dihapus dan DPA Kembali Hidup?

Diperbarui: 29 Juli 2024   07:13

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilustrasi logo DPA|dok. foto: ist, dimuat gardaindonesia.id

Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) merupakan lembaga pemerintah yang eksistensinya relatif belum lama, yang dibentuk melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006.

Tugasnya adalah memberikan nasehat dan pertimbangan kepada Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 Undang Undang Dasar 1945.

Sejak 2019 hingga saat ini yang menjadi Ketua Wantimpres adalah Wiranto, yang sebelumnya menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (2016-2019).

Wantimpres merupakan pengganti Dewan Pertimbangan Agung (DPA) yang dulu keberadaannya dinilai kurang efektif dalam melaksanakan tugasnya sebagai organ penasehat.

Namun, secara struktur kenegaraan, Wantimpres bukan lembaga tinggi negara seperti yang dulu disandang DPA. 

Nah, sekarang masalah yang sama muncul lagi, yakni munculnya penilaian belum optimalnya peranan Wantimpres, sehingga DPR akan merevisi dasar hukumnya.

Majalah Tempo edisi 21 Juli 2024 memberitakan bahwa Badan Legislasi DPR telah menyetujui rencana revisi Undang-Undang terkait Wantimpres di atas.

Dalam draf revisi, nantinya nama Wantimpres akan diubah menjadi DPA. Jadi, apakah itu bisa diartikan DPA akan hidup kembali dan Wantimpres akan dihapus?

Kalau dugaan di atas betul, maka bisa jadi ada kaitannya dengan akan berakhirnya masa jabatan Joko Widodo sebagai Presiden Republik Indonesia.

DPA merupakan lembaga negara yang sudah ada sejak sebelum reformasi, bahkan menjadi salah satu lembaga penting yang disahkan setelah Indonesia merdeka. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline