Di berbagai kantor, baik milik pemerintah maupun swasta, banyak kita mendengar atau melihat sendiri sepak terjang bos yang berselera cabul.
Kebetulan, saya lumayan lama bekerja di kantor pusat sebuah perusahaan yang bergerak di bidang keuangan. Kantor cabangnya tersebar di berbagi penjuru tanah air.
Saya pernah menjadi anggota tim yang ikut memeriksa kasus yang diduga melibatkan pejabat level kepala cabang ke atas.
Tim yang dipimpin oleh Kepala Divisi Human Capital dan Kepala Satuan Kerja Audit Internal ini, setelah melakukan pemeriksaan, akan memberikan rekomendasi kepada Direksi.
Berikutnya, Direksi yang akan memutuskan apa jenis hukuman jabatan bagi pejabat yang terbukti bersalah. Hukumannya bisa sekadar peringatan tertulis hingga pemecatan.
Nah, berdasarkan pengalaman di atas, saya menyimpulkan bahwa ada dua kasus yang paling "laris", dalam arti paling banyak muncul atau paling sering terjadi.
Kedua jenis kasus tersebut adalah kasus korupsi dengan segala macam variannya (yang menyebabkan kerugian perusahaan dan kerugian nasabah atau mitra kerja) dan jenis kasus perbuatan asusila.
Dalam tulisan ini, saya tidak akan membahas kasus korupsi, tapi lebih terfokus pada kasus asusila. Itupun saya tulis secara umum, tidak akan spesifik mengarah ke orang tertentu.
Pejabat yang berbuat asusila itu, untuk mudahnya, pada uraian berikutnya saya tulis sebagai pejabat cabul. Pengertian cabul di sini bisa macam-macam.
Ada yang sekadar suka ngomong porno atau nonton film porno. Ini mungkin relatif ringan, meskipun hobi ini bisa berbahaya kalau jadi kecanduan.