Lihat ke Halaman Asli

Irwan Rinaldi Sikumbang

TERVERIFIKASI

Freelancer

KTP DKI Jakarta Dinonaktifkan Jika Tinggal di "Jakarta Coret"

Diperbarui: 10 Mei 2024   12:39

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilustrasi dok. Detik.com/Andhika Prasetya

Saya punya beberapa orang teman yang dulunya tinggal di DKI Jakarta dan kemudian hijrah ke "Jakarta Coret" seperti Depok, Bogor, Bekasi, dan Tangerang.

Meskipun begitu, setahu saya hingga sekarang teman-teman itu tetap memegang KTP DKI Jakarta. Makanya, saat pemilu yang lalu, mereka mencoblos di Jakarta.

Alasan mereka, sayang sekali kalau kehilangan KTP DKI Jakarta. Contohnya, warga DKI yang berusia di atas 60 tahun bisa mengurus kartu gratis naik Transjakarta.

Tentu, mereka juga melapor di RT tempat domisili mereka yang baru, tetap membayar uang kebersihan dan keamanan, cuma tanpa KTP setempat.

Mengingat banyaknya pemegang KTP DKI Jakarta yang pada kenyataannya tidak lagi bertempat tinggal di Jakarta, Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono telah mengambil kebijakan baru.

Kebijakan dimaksud adalah menonaktifkan KTP bagi pemegang yang tidak berdomisili di Jakarta lebih dari satu tahun. 

Pemegang KTP yang sudah meninggal dunia dan KTP yang mendapat pencekalan dari instansi atau lembaga hukum terkait, juga dinonaktifkan.

Menurut Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta, sebanyak 92.432 nomor induk kependudukan akan dinonaktifkan (ayobandung.com, 6/5/2024).

Adapun tujuan kebijakan di atas adalah untuk menertibkan administrasi kependudukan, dan mencegah kejahatan perbankan yang mengincar data pribadi.

Selain itu, dengan kebijakan tersebut, penyaluran bantuan sosial dan bantuan biaya pendidikan akan lebih akurat dan lebih tepat.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline