Jika Anda punya hobi bernyanyi bersama teman-teman di sebuah karaoke, atau sering kumpul-kumpul di berbagai tempat hiburan, Anda harus siap untuk merogoh kocek lebih dalam.
Soalnya, pada bill yang Anda bayar, sudah termasuk komponen pajak hiburan, yang nantinya akan disetorkan pengusaha jasa hiburan ke pemerintah setempat.
Hal itu sudah lama berlaku dan Anda mungkin tidak begitu menyadarinya. Atau, pengusaha jasa hiburan tidak menjelaskan ke pengunjung soal komponen pajak yang harus dipungutnya.
Nah, kalau sekarang tarif jasa hiburan dinaikkan oleh si pengusaha, boleh jadi bukan karena si pengusaha menginginkan keuntungan yang lebih besar.
Namun, langkah menaikkan tarif ke pengunjung terpaksa dilakukan, karena pemerintah daerah di lokasi usaha jasa hiburan tersebut telah menaikkan tarif pajak hiburan.
Bila pengunjung tetap membayar sebesar harga sebelumnya, maka bagian keuntungan bagi pengusaha hiburan semakin berkurang, akibat naiknya setoran pajak yang ditransfer ke kas negara.
Selama ini tarif pajak hiburan dipungut sebesar 25 persen. Sekarang, tarif tersebut dinaikkan lumayan tinggi, yakni menjadi 40 hingga 75 persen.
Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang (UU) nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Dalam UU tersebut tertulis bahwa besaran Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa hiburan ditetapkan paling rendah 40 persen dan paling tinggi 75 persen.
PBJT di atas disebutkan untuk jasa hiburan pada diskotik, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa.