Kegairahan bertransaksi di pasar modal, menjadi salah satu indikator kemajuan dari suatu negara. Pasar modal dinilai sama pentingnya dengan perbankan dalam menggerakkan perekonomian.
Bank menjadi perantara antara nasabah yang kelebihan dana yang menyimpan di bank, dengan nasabah yang kekurangan dana yang meminjam di bank.
Sedangkan pasar modal menjadi perantara antara nasabah yang kelebihan dana dengan memasukkan modalnya ke perusahaan yang membutuhkan modal dengan cara menjual sahamnya.
Perusahaan yang membutuhkan dana tidak hanya mengandalkan pinjaman ke bank, tapi juga bisa menjual saham dan obligasi melalui pasar modal.
Di negara kita, yang menjadi pasar modal tersebut adalah Bursa Efek Indonesia (BEI) yang didukung oleh banyaknya perusahaan sekuritas sebagai perantara perdagangan surat berharga.
Dalam hal ini, surat berharga bisa dikelompokkan pada 2 golongan besar, yakni saham dan surat utang (obligasi).
Ada jenis surat berharga lain seperti reksadana, tapi ini sebetulnya derivatif dari saham dan obligasi. Selain itu, ada juga reksadana yang portofolio investasinya berupa deposito perbankan.
Investor ritel yang dimaksudkan dalam artikel ini adalah investor individu yang melakukan transaksi melalui perusahaan sekuritas.
Investor ritel perlu ditekankan secara khusus karena pola transaksinya berbeda signifikan dengan investor besar yang lazimnya berupa institusi.
Institusi yang aktif bertransaksi di pasar modal adalah perusahaan yang bergerak di bidang keuangan, seperti bank, asuransi, dana pensiun, dan sebagainya.