Lihat ke Halaman Asli

Irwan Rinaldi Sikumbang

TERVERIFIKASI

Freelancer

Celana Dalam Kiriman TKW Kena Bea Masuk Rp 800.000 Akibat Salah Input

Diperbarui: 15 Oktober 2023   06:45

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kolase foto celana dalam|dok. Tribun Medan/medan.tribunnews.com

Celana dalam, rasanya semua orang tahu berapa kisaran harganya. Meskipun tidak murah-murah amat, tapi juga tidak mahal. Barang ini sangat penting karena berfungsi menutup organ vital.

Bisa dikatakan, kemana pun kita pergi, kita perlu memakai celana dalam. Makanya, kalau kita bepergian selama seminggu, kita perlu membawa celana dalam yang banyak.

Jika seseorang lupa membawa celana dalam saat bepergian beberapa hari, mau tak mau dia terpaksa membeli lagi. 

Orang lain memang tak melihat apakah seseorang pakai celana dalam atau tidak. Tapi, memakai pakaian luar tanpa memakai pakaian dalam, membuat perasaaan tidak nyaman. 

Bila celana dalam sudah ada bolong-bolongnya, itu pertanda sudah tidak layak pakai. Biasanya, banyak orang yang membeli beberapa potong celana dalam sekaligus.

Di supermarket dijual berbagai merek celana dalam pria dan wanita. Harga per potongnya mulai dari belasan ribu rupiah hingga puluhan ribu rupiah.

Nah, baru-baru ini ada konten terkait celana dalam yang viral di media sosial, yang dikisahkan kembali oleh Kompas.com (13/10/2023).

Ceritanya, ada seorang tenaga kerja wanita (TKW) asal Indonesia di Hong Kong bernama Yuni, yang mengeluh melalui video di media sosial.

Yuni merasa kecewa karena celana dalam seharga Rp 140.000 yang dikirimnya ke Indonesia, dikenakan bea masuk dan pajak sebesar Rp 800.000.

Tadinya Yuni mengira tagihan sebesar itu palsu, ternyata pengenaan pajak sejumlah Rp 800.000 dari Kantor Pos Banyuwangi, Jawa Timur, itu betul-betul dari Bea Cukai.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline