Kompas.com (4/10/2023) menyajikan berita yang berkaitan dengan pengaduan masyarakat atas penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR). Artinya, sebagian masyarakat merasa dipersulit mendapatkan KUR.
Sebelum membahas pengaduan tersebut, ada baiknya dijelaskan terlebih dahulu apa itu KUR dan kenapa hal ini menjadi harapan bagi masyarakat, terutama pelaku usaha mikro dan kecil.
Secara umum KUR adalah program prioritas pemerintah dalam membantu pengusaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dengan menyediakan kredit berbunga rendah karena ada subsidi bunga.
Program KUR telah berjalan sejak hampir 16 tahun yang lalu, tepatnya sejak November 2007 di masa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Presiden SBY mengibaratkan KUR sebagai memberi kail, sedangkan ikannya silakan dicari oleh masing-masing pelaku UMKM.
Ketika Joko Widodo menjadi presiden, program ini tetap dilanjutkan mengingat manfaatnya yang besar dalam mengembangkan UMKM.
KUR tersebut tidak disalurkan oleh bank-bank milik negara saja, karena pemerintah juga menunjuk bank swasta terbesar, Bank Central Asia (BCA) sebagai penyalur.
Kemudian, ada juga perusahaan asuransi kredit sebagai penjamin, antara lain dua BUMN yakni Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) dan Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo).
Jadi, bagi bank penyalur, KUR relatif aman karena kalaupun sebagian nasabahnya mengalami kegagalan usaha dan kreditnya menjadi kelompok kredit macet, bisa diklaim ke pihak penjamin.
Data posisi 30 Juni 2023 yang disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, penyaluran KUR sudah mencapai Rp 105,47 triliun.