Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) merupakan tonggak baru dalam reformasi regulasi sektor keuangan di Indonesia.
Berdasarkan UU tersebut sekarang tengah digodok peraturan pemerintah yang lebih bersifat teknis, yang diyakini akan membuat sektor keuangan semakin maju.
Sebagai contoh, sebelumnya bank-bank milik negara tak boleh menghapus kredit macet UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) karena merugikan negara, tapi kini sudah dibolehkan.
Jika kredit macet UMKM sudah dihapus, harapannya tentu bank-bank bisa semakin ekspansif dalam mengucurkan bantuan pendanaan bagi pelaku UMKM.
Seperti diketahui, salah satu kelemahan UMKM adalah kekurangan modal. Makanya, pinjaman dari bank dengan persyaratan ringan dan bunga rendah, akan sangat membantu.
Bila UMKM banyak yang berhasil, perekonomian nasional akan berputar lebih cepat, dan para pencari kerja banyak pula yang terserap.
Memang, seorang pelaku UMKM paling-paling hanya membutuhkan beberapa orang tenaga kerja baru saja. Tapi, mengingat jumlah pelaku UMKM tersebut puluhan juta, maka secara keseluruhan akan membantu menurunkan angka pengangguran.
Kembali ke soal penghapusan kredit, sebetulnya penghapusan kredit merupakan hal yang sudah biasa di bidang perbankan. Hal ini tidak hanya di Indonesia, tapi juga di luar negeri.
Perlu diketahui, ada 2 istilah yang berbeda artinya meskipun saling berkaitan, yakni hapus buku dan hapus tagih.
Hapus buku adalah menghapus pinjaman dalam daftar portofolio kredit yang diberikan bank, namun bank masih berupaya menagih ke nasabah yang telah dihapus buku tersebut.