Seorang kepala cabang perusahaan jasa pengiriman barang, ramai diberitakan media massa pada minggu kedua Mei 2023 lalu, karena melakukan bunuh diri (10/5/2023).
Menurut beritasatu.com (12/5/2023), motif bunuh diri (sesuai penjelasan Kapolsek Tambora, Jakarta Barat), lantaran si kepala cabang terbelit utang karena kecanduan judi online.
Secara ketentuan hukum, di negara kita tidak diperkenankan adanya praktik perjudian, baik judi dengan cara konvensional, maupun secara online.
Namun, faktanya, sangat sulit membasmi perjudian. Apalagi untuk judi online, meskipun sudah banyak situs judi yang diblokir, yang eksis masih banyak pula.
Kasus di atas hanya salah satu contoh. Jika kita telusuri dari berbagai laman media daring, banyak sekali kasus yang terjadi gara-gara kecanduan judi online.
Selain bunuh diri yang menyiratkan keputusasaan, juga ada yang membunuh dan merampok, untuk mendapatkan uang agar bisa berjudi.
Seperti biasanya, kebanyakan penjudi mengaku awalnya sekadar iseng-iseng, tanpa berniat akan larut dalam permainan haram itu.
Namun, pengelola judi sangat pintar menjerat pencandu baru. Agar ketagihan, para pemula seolah-olah diberi kesempatan untuk menang.
Nah, karena berhasil meraup kemenangan dengan cara instan, si penjudi makin berani memasang taruhan lebih besar. Tentu, harapannya akan menang lagi, akan jadi orang kaya baru.
Masalahnya, ketika taruhan yang dipasang semakin besar, si pencandu judi mulai banyak menuai kekalahan.