Lihat ke Halaman Asli

Irwan Rinaldi Sikumbang

TERVERIFIKASI

Freelancer

Sertifikasi Halal: Konsumen Lega, Pelaku UMKM Takut Biaya

Diperbarui: 7 Juni 2023   05:44

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pelaku UMKM menerima sertifikat halal|dok. Antara Foto/Agus Bebeng, dimuat tempo.co

Saya salah seorang yang punya kebiasaan mengecek sertifikasi produk halal, sebelum memutuskan untuk membeli atau mengonsumsi suatu produk.

Soalnya, sekarang banyak sekali produk makanan dan minuman yang sepertinya berasal dari luar negeri. 

Coba saja main-main ke food court yang ada di mal-mal. Mayoritas gerai makanan dan minuman adalah berpola waralaba dari merek asing.

Tentu, bukan saya saja yang berperilaku seperti itu. Sekarang ini, perhatian masyarakat terhadap kehalalan suatu produk terlihat semakin tinggi.

Banyak orang yang jika ragu-ragu atas halal tidaknya sebuah produk, mereka lebih baik tidak jadi membelinya.

Sebetulnya, saya cenderung berprasangka baik, bahwa untuk makanan lokal, tanpa sertifikasi pun menurut logika saya sudah halal.

Namun, di era sekarang konsumen banyak yang lebih kritis. Idealnya, pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) yang memproduksi makanan lokal, melengkapi produknya dengan sertifikasi halal.

Jangan hanya produk dari industri besar saja yang bersedia mengurus sertifikasi halalnya ke Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

BPJPH selanjutnya akan bekerja sama dengan Kementerian Agama, Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Masalahnya, untuk bisa disertifikasi, tentu dibutuhkan biaya yang akan memberatkan para pelaku usaha kecil.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline