Lihat ke Halaman Asli

Irwan Rinaldi Sikumbang

TERVERIFIKASI

Freelancer

Pemberian THR, Kondisi Ideal dan Kasus yang Perlu Diantisipasi

Diperbarui: 8 April 2023   05:40

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilustrasi dok. Foto: Okezone

Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dilihat dari sisi peraturan yang dibuat pemerintah, sudah sangat jelas, khususnya setelah adanya Peraturan Menteri Tenaga Kerja pada tahun 1994.

Melalui ketentuan tersebut, semua perusahaan atau pengusaha wajib membayar THR keagamaan kepada pekerja atau buruhnya, pada saat menjelang pekerja berhari raya.

Jadi, tidak hanya pekerja yang beragama Islam saja yang dapat THR. Hal yang sama berlaku bagi pekerja yang merayakan Natal, atau hari raya lainnya yang diakui negara.

Sebelum itu, banyak perusahaan yang tidak memberikan hadiah apa-apa kepada karyawannya menjelang hari raya.

Ada juga yang memberikan bingkisan ala kadarnya berisi kue-kue, sembako, dan sarung. Pokoknya, bebas saja tergantung kebijakan masing-masing perusahaan.

Bahkan, ada sebuah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di bidang perbankan, sebelum 1994 hanya memberikan fasilitas yang disebut porskot hari raya.

Porskot tersebut bersifat pinjaman sebesar 1 kali gaji karyawan yang nanti pengembaliannya dicicil dengan memotong gaji selama 10 bulan.

Nah, dengan Permenaker pada 1994 tersebut sudah ada standar minimal dalam mekanisme pemberian THR.

Besarnya THR bagi pekerja yang telah punya masa kerja minimal selama 12 bulan adalah  satu kali upah bulanan (upah pokok ditambah tunjangan tetap).

Pekerja yang bekerja kurang dari 12 bulan, tapi sudah bekerja sekurang-kurangnya 3 bulan, mendapat THR yang dihitung secara proporsional dengan masa kerjanya.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline