Lihat ke Halaman Asli

Irwan Rinaldi Sikumbang

TERVERIFIKASI

Freelancer

Honor Menulis Dipotong Pajak, Saat Lapor SPT Bayar Lagi?

Diperbarui: 9 Maret 2023   16:28

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dokumen bukti potong pajak atas honor tulisan | dok. Kompasiana/Djulianto Susantio

Bulan Maret adalah bulan yang sibuk bagi mereka yang wajib membuat Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (SPT PPh), karena batas akhir pengirimannya pada tanggal 31 Maret.

Tapi, untunglah, sejak beberapa tahun terakhir ini sudah tersedia layanan penyusunan laporan SPT secara online, sekaligus juga pengirimannya ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

Panduan cara mengisi berbagai formulir yang harus dilaporkan pun banyak tersedia, termasuk melalui beberapa tulisan di Kompasiana.

Makanya, artikel ini bukan memberikan tips cara isi SPT, tapi lebih terfokus pada cara perhitungan kekurangan pembayaran pajak.

Sebetulnya, sebagian besar Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun karyawan swasta, hanya membuat "SPT Nihil".

Maksud SPT Nihil, SPT tetap harus dibuat dan dikirimkan ke KPP sesuai dengan domisili wajib pajak yang membuat SPT. Namun, SPT Nihil tidak mengalami lebih atau kurang bayar.

Hal ini terjadi karena si pegawai tersebut hanya punya penghasilan dari satu sumber saja, yakni gaji bulanannya. Terhadap gajinya tersebut, telah dipotong pajaknya oleh kantor tempatnya bekerja.

Nah, masalahnya ada pula pegawai yang menerima penghasilan lain, inilah yang perlu dicermati apa konsekuensinya dalam perhitungan pajak.

Penghasilan lain tersebut biasanya juga sudah dipotong pajak, tapi ada yang sifatnya sebagai PPh Final dan ada yang tidak final.

Yang final, misalnya pajak atas bunga tabungan di bank. Terhadap bunga yang diterima oleh penabung, pihak bank sudah memotong sebesar 20 persen dari bunga tersebut.

Berapa jumlah bunga yang diterima oleh seorang wajib pajak, tinggal dilaporkan saja dalam SPT, tanpa ada konsekuensi kurang bayar.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline