Berapa seorang calon kepala desa (cakades) menghabiskan dana (termasuk berkampanye) dalam rangka mengikuti pemilihan kepala desa (pilkades)?
Pertanyaan berikutnya, betulkah sering terjadi clash atau konflik yang tajam antar pendukung cakades setiap ada pilkades di berbagai daerah?
Dua hal tersebut yang perlu dibedah lebih dalam terkait usulan para kades, bahkan dengan melakukan demonstrasi besar-besaran, untuk memperpanjang masa jabatan kades.
Demonstrasi dilakukan oleh kades yang tergabung dalam Papdesi (Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia) di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (17/2/2023).
Jika selama ini masa jabatan seorang kades adalah 6 tahun, maka usulan para kades diperpanjang menjadi 9 tahun.
Soal jabatan kades ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014. Artinya, Papdesi menuntut revisi atas UU tersebut.
Padahal, mengingat di berbagai jabatan lain, termasuk jabatan gubernur dan presiden, hanya selama 5 tahun, masa 6 tahun sudah termasuk panjang.
Bukankah 9 tahun masa yang sangat lama? Tapi, dari berita di media massa, sepertinya pemerintah akan menyetujui usulan tersebut.
Alasan pemerintah bukan agar berbagai program desa bisa tuntas seperti alasan para kades, namun demi menghindari konflik.
Indikasi ke arah persetujuan itu juga terbaca dari sikap sejumlah partai politik dan anggota parlemen.
Nah, siapa tahu, bisa jadi perpanjangan masa jabatan ada kaitannya dengan mengamankan jalannya Pemilu 2024?