Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) selama ini baru menjamin simpanan masyarakat yang berada di berbagai bank di negara kita, dalam hal bank mengalami gagal bayar.
Nah, sejak 2023 ini, ada kado tahun baru dari LPS bagi nasabah asuransi. Selain simpanan bank, LPS juga secara resmi menjamin polis asuransi.
Seperti diketahui, kasus dalam dunia asuransi di Indonesia relatif sering terjadi, yang berakibat nasabah tidak menerima haknya sesuai perjanjian yang tercantum dalam polis.
Kontan (2/9/2022) mencatat sejumlah kasus seperti yang dialami PT Bakrie Life (2009), Asuransi Bumi Asih Jaya (2013), dan AJB Bumiputera (2017).
Kemudian, kasus yang lebih baru menimpa PT Asuransi Jiwasraya (2018), Kresna Life (2019), PT Asabri (2019), Taspen Life (2021) dan Wanaartha Life (2022).
Bahkan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya memutuskan mencabut izin Wanaartha Life karena tidak bisa memenuhi ketentuan permodalan asuransi yang berlaku.
Jangan heran, bila hingga sekarang masih ada nasabah perusahan asuransi yang melakukan aksi demonstrasi, karena tidak tahu lagi bagaimana caranya agar bisa menerima haknya.
Para nasabah ibarat jatuh tertimpa tangga. Bukan hanya hasil investasinya saja yang tidak diterima, pokok dana yang diinvestasikan di perusahaan asuransi tersebut diduga juga "amblas".
Jika bank mengalami kebangkrutan, sudah jelas aturan mainnya. Simpanan nasabah di bank berupa tabungan, deposito, atau giro, bisa kembali kepada yang berhak.
Tentu, simpanan yang kembali adalah yang memenuhi persyaratan LPS seperti diuraikan berikut ini.
Pertama, simpanan nasabah harus tercatat dalam pembukuan bank, demikian juga identitas pribadi nasabah.