Lihat ke Halaman Asli

Irwan Rinaldi Sikumbang

TERVERIFIKASI

Freelancer

Mengenal 5 Jenis Korupsi Politik, Bisakah Dilenyapkan?

Diperbarui: 11 Januari 2023   05:43

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilustrasi dok. Basith Subastian/Detik.com

Meskipun Pemilu 2024 masih relatif lama, tapi hiruk pikuk aksi para politisi di negara kita sudah begitu sering terlihat, bagaikan bersahut-sahutan.

Tentu saja setiap aksi tersebut akan menggelinding jauh karena ramai diberitakan di media massa dan juga media sosial.

Ya, hal itu wajar-wajar saja, mengingat jika suatu partai politik terlambat bergerak dibanding pesaingnya, mungkin akan merasa rugi.

Tidak masalah sebetulnya, gerak cepat seperti itu. Tapi, kita berharap agar para politisi bisa bermain dengan bersih, tidak mengarah melakukan korupsi politik.

Tentang korupsi politik, kita tentu sudah akrab dengan isitilah politik uang (money politic), yang artinya adalah upaya mempengaruhi perilaku pemilih dengan imbalan uang.

Jelas, politik uang pada dasarnya sesuatu yang tak bisa dibenarkan. Namun, dalam praktiknya ternyata sulit dihilangkan sama sekali.

Padahal, politik uang boleh dikatakan hanya salah satu jenis dari berbagai tindakan korupsi politik. 

Jika korupsi yang tak terkait politik saja harus kita berantas, apalagi korupsi di bidang politik yang dampaknya menyangkut hajat hidup orang banyak.

Mantan Hakim Agung RI, almarhum Artidjo Alkostar, pernah mengatakan korupsi politik lebih berbahaya dari korupsi biasa.

Alasannya, korupsi politik adalah pelanggaran hak asasi rakyat. Dampaknya, hak-hak strategis rakyat bisa terenggut.

Korupsi politik itu sendiri cukup luas dijelaskan dalam laman Pusat Edukasi Antikorupsi (aclc.kpk.go.id).

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline