Lihat ke Halaman Asli

Irwan Rinaldi Sikumbang

TERVERIFIKASI

Freelancer

3 Alasan Kenapa Karyawan Tak Sadar Gajinya Kena Pajak

Diperbarui: 5 Januari 2023   07:27

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilustrasi uang rupiah| Freepik/Skata via Kompas.com

Menteri Keuangan Sri Mulyani baru-baru ini mengumumkan bahwa mulai tahun ini, terhadap penerima gaji sebesar Rp 5 juta per bulan, terkena pemotongan pajak sebesar 5 persen.

Pengumuman tersebut menuai tanggapan yang beragam dari masyarakat, khususnya pengguna media sosial.

Sebagian tanggapan tersebut malah menilai pengenaan pajak atas gaji, merupakan hal yang baru berlaku di negara kita.

Padahal, potongan tersebut sudah berlaku sejak lama. Yang diumumkan Sri Mulyani sebetulnya perubahan gaji minimal yang terkena pajak.

Menteri Keuangan Sri Mulyani|dok. Kompas.com/Haryantipuspasari

Jika sebelumnya yang terkena pajak adalah mereka yang bergaji Rp 4,5 juta ke atas, sekarang dinaikkan batasnya menjadi Rp 5 juta ke atas.

Artinya, pemerintah justru telah memperhatikan aspirasi mereka yang bergaji tergolong rendah, untuk membebaskannya dari potongan pajak.

Dalam hal ini, gaji Rp 5 juta per bulan bisa dikatakan tidak tergolong rendah, karena sudah di atas Upah Minimum Regional (UMR).

Masalahnya, mungkin selama ini banyak karyawan yang tak menyadari bahwa gaji yang mereka terima sudah terpotong pajak.

Setidaknya, ada 3 kemungkinan, kenapa banyak karyawan merasa seolah-olah mereka tidak kena pajak.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline