Pembagian daerah pemilihan (dapil) menjadi isu yang krusial bagi semua parpol dalam rangka menyusun strategi untuk menghadapi Pemilu 2024 mendatang.
Kompas.id (25/12/2022) memberitakan bahwa tim ahli penataan dapil mengusulkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengalokasikan jumlah kursi yang sama untuk dapil Jawa dan luar Jawa.
Dalam hal ini, baik Pulau Jawa maupun dapil selain Pulau Jawa, secara total masing-masing akan memperebutkan 290 kursi DPR RI.
Adapun tujuannya untuk memastikan kesetaraan nilai suara sekaligus memberikan keseimbangan keterwakilan penduduk di Jawa dan dengan luar Jawa.
Memang, jika dilihat dari jumlah penduduk, penduduk Jawa lebih kurang sebesar 60 persen dari total penduduk seluruh Indonesia.
Pada Pemilu 2019, karena lebih memperhatikan jumlah penduduk, jumlah kursi di dapil Jawa lebih banyak dari dapil luar Jawa.
Perlu diketahui, Mahkamah Konstitusi telah mengembalikan kewenangan penetapan dapil kepada KPU, seperti yang terjadi pada Pemilu 1999 dan 2004.
Sebetulnya, selain DPR, ada institusi yang lebih fokus dalam meyuarakan aspirasi daerah, yakni Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Anggota DPD juga dipilih melalui Pemilu sebagaimana halnya pemilihan anggota DPR RI, dan DPRD tingkat provinsi serta kabupaten/kota.
Hanya saja, kewenangan anggota DPD tidaklah sebanyak anggota DPR. Karenanya, gengsi anggota DPR juga lebih tinggi.