Sekarang ini banyak artis yang punya "televisi" sendiri. Dengan memanfaatkan aplikasi tertentu, si artis memproduksi konten yang videonya bisa dinikmati masyarakat luas.
Tak heran, bila videonya berhasil menjaring banyak penonton, si artis akan ketiban rezeki nomplok dari pemasangan iklan yang mendompleng di konten tersebut.
Masalahnya, karena relatif gampang membuat konten, terkadang si artis kurang hati-hati dan bisa besinggungan dengan topik yang bersifat SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan).
Jika seperti itu, dan ada pihak lain yang tersinggung dan melaporkan ke pihak berwajib, si artis bisa terkena hukuman sesuai ketentuan UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik).
Sebagai contoh, komedian Sule lagi ramai diberitakan sejumlah media massa karena lagi terseret kasus penistaan agama.
Detik.com (24/11/2022) menulis dengan judul "Tawa Sule cs di 'Miras Minuman Rasulullah' Berujung Kasus Penistaan".
Sule tidak sendiri, karena yang dilaporkan oleh Aliansi Masyarakat Pecinta Rasulullah (AMPERA) terdiri dari Sule dan 2 temannya sesama komedian, Mang Saswi dan Budi Dalton.
Semua itu bermula dari sebuah konten YouTube. Adalah Budi Dalton yang bercanda tentang kepanjangan "miras".
Miras yang sebetulnya adalah minuman keras, oleh Budi disebut sebagai minuman Rasulullah.
Inilah yang menyinggung bagi AMPERA. Ya, kalau dipikir-pikir, candaannya Budi memang sudah memasuki wilayah SARA.
Miras yang jelas-jelas haram dalam pandangan agama Islam, kok malah disebut sebagai minuman Rasul?