Secara tak sengaja saya menonton tayangan yang dipancarkan salah satu stasiun televisi tentang adegan tarik menarik barang dagangan.
Seorang Satpol PP di Bukittinggi, Sumbar, menarik barang dagangan dalam keranjang berwarna biru milik seorang pedagang keliling.
Cukup alot adegan tersebut, hingga akhirnya Satpol PP tersebut menginjak kaki si pedagang, yang menyebabkan barang itupun terlepas ke tangan Satpol PP.
Peristiwa itu terjadi pada Kamis, 29 September 2022, di kawasan Jam Gadang, Jalan Ahmad Yani, Pasar Atas, Bukittinggi.
O ya, mungkin ada yang belum tahu, Satpol PP artinya Satuan Polisi Pamong Praja. Satpol PP tersebut merupakan perangkat Pemerintah Daerah (Pemda).
Adapun tugasnya adalah memelihara ketentraman dan ketertiban umum serta menegakkan peraturan daerah (Perda).
Tentu, Satpol PP di Bukittinggi di atas merasa si pedagang telah melanggar Perda setempat.
Sebetulnya, adegan di Bukittinggi belum yang terparah. Coba saja iseng-iseng membuka berita media daring dengan mengetik kata "aksi Satpol PP".
Akan keluar berbagai foto, antara lain membongkar paksa lapak pedangang, mengangkat gerobak dorong ke atas truk, dan sebagainya.
Bahkan, suarabatam.id (22/9/2021) memberitakan ada Satpol PP yang mencekik seorang pedagang. Mungkin si pedagang dianggap melawan.
Sebetulnya, kalau dipikir-pikir, tujuan Satpol PP pasti baik, karena mereka bukan memusuhi pedagang kecil.