Meskipun tak terlalu menghebohkan, saat ini Koperasi Simpan Pinjam (KSP) lagi dalam sorotan publik. Soalnya, di beberapa KSP terjadi kasus yang merugikan banyak sekali anggotanya.
Jangan anggap karena "hanya" koperasi, nilai kasusnya kecil. Justru, sekarang kasus di sebuah KSP saja sudah bernilai triliunan rupiah, dan yang terbesar adalah di KSP Indosurya (cnbcindonesia.com, 29/9/2022).
Sejak 24 Februari 2020, kasus di KSP Indosurya mulai terendus setelah beberapa nasabah menerima surat yang memberitahukan uang di deposito atau simpanan tidak bisa dicairkan.
Uang tersebut baru bisa diambil 6 bulan sampai 4 tahun tergatung nominal "asset under management" (AUM).
Terlepas dari kasus di atas, perlu diketahui bahwa jika dilihat dari jenis usahanya, KSP sangat mirip dengan industri perbankan, yakni menerima simpanan dan menyalurkan pinjaman.
Hanya saja, bila bank melayani nasabahnya, maka KSP melayani para anggotanya. Tapi, ini teorinya, karena diduga praktiknya mulai kabur bila KSP juga bisa melayani bukan anggota.
Secara ketentuan, mereka yang ingin memanfaatkan jasa KSP harus mendaftar terlebih dahulu sebagai anggota KSP, dengan membayar semacam uang pangkal yang disebut dengan simpanan pokok.
Kemudian, anggota koperasi juga wajib menyetor iuran bulanan yang disebut dengan simpanan wajib.
Simpanan pokok dan simpanan wajib tidak boleh diambil, kecuali anggota tersebut bermaksud berhenti dari keanggotaan koperasi.
Itulah beda KSP dengan bank, karena untuk jadi nasabah bank tak ada pungutan simpanan pokok dan wajib.
Tapi, karena jumlah simpanan pokok dan wajib tersebut relatif kecil, KSP banyak yang menerima simpanan lain (termasuk deposito) yang jumlahnya terserah kemampuan anggota.