"Ada kekhawatiran, jika seseorang lupa untuk memperpanjang izin penggunaan lahan makam tempat keluarganya dikuburkan, bisa jadi nanti akan diisi oleh jenazah lain."
Saya punya seorang adik yang meninggal dunia di Jakarta pada tahun 1995. Ketika itu, adik saya tersebut baru merantau ke Jakarta dan tinggal bersama saya.
Mujur tak dapat diraih, malang tak dapat ditolak. Baru sekitar setahun adik saya mendapatkan perkerjaan sebagai pegawai negeri di sebuah instansi pemerintah, ia menderita sakit yang serius.
Saat masih dalam perawatan di sebuah rumah sakit di Jakarta Pusat, adik saya menghembuskan nafas terakhir dan dimakamkan di salah satu Tempat Pemakaman Umum (TPU) di Jakarta Timur.
Sejak itu, saya selalu mengingat-ingat, setiap 3 tahun saya harus datang ke kantor TPU dimaksud untuk tujuan mengurus izin perpanjangan penggunaan lahan makam.
Tentu, di luar soal urusan perpanjangan surat izin di atas, saya juga pada waktu tertentu melihat kuburan almarhum adik saya itu.
Ada kekhawatiran, jika seseorang lupa untuk memperpanjang izin penggunaan lahan makam tempat keluarganya dikuburkan, bisa jadi nanti akan diisi oleh jenazah lain.
TPU di DKI Jakarta sebetulnya cukup banyak, tapi sebagian besar sudah dalam kondisi penuh. Maka, tak heran bila Pemprov DKI Jakarta membuat aturan, makam yang izinnya telah lewat 3 tahun, bisa ditumpangi jenazah lain.
Jadi, tak salah juga kalau ada yang mengatakan bahwa di ibu kota bukan hanya sulit bagi orang yang masih hidup dalam mencari nafkah, tapi juga sulit bagi orang yang sudah meninggal.
Tapi, bagi sebagian warga yang dilimpahi harta, bisa memilih taman pemakaman yang tergolong eksklusif. Meskipun berada di luar DKI Jakarta, pemakaman mewah ini relatif dekat karena dilewati jalan tol.
Saking penuhnya kuburan di banyak TPU di Ibu Kota, disarankan agar anggota keluaraga yang baru meninggal, ditumpuk pemakamannya di kuburan anggota keluarga lain yang telah lebih dahulu ada.