Lihat ke Halaman Asli

Irwan Rinaldi Sikumbang

TERVERIFIKASI

Freelancer

Dana JHT Ternyata Bisa Ditarik Sebagian Sebelum Usia 56 Tahun

Diperbarui: 15 Februari 2022   11:08

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilustrasi peserta BPJS Ketenagakerjaan|dok. klikaktual.com

Siapa yang tidak ingin masa tuanya dijalani dengan tenang tanpa lagi membanting tulang agar bisa hidup secara normal, dalam arti punya tempat tinggal dan mampu membiayai kebutuhan sehari-hari.

Makanya, saran yang diberikan oleh para ahli yang disebut sebagai financial planner kepada mereka yang masih dalam usia produktif dalam bekerja, berdisiplinlah menyisihkan sebagian penghasilan guna kesejahteraan di masa tua.

Untuk beberapa jenis profesi yang menerima penghasilan tetap secara bulanan, ada enaknya. Penyisihan sebagian penghasilan tersebut telah diurus dan dikelola secara profesional oleh sebuah lembaga khusus.

Contohnya, ada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bernama PT Taspen (Persero) yang bertugas mengelola dana pensiun bagi semua Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Kemudian, karyawan yang bekerja di beberapa perusahaan yang tergolong besar secara nasional, mempunyai lembaga sendiri untuk mengelola dana pensiun para karyawannya tersebut.

Selain itu, beberapa bank dan asuransi papan atas di Indonesia masing-masingnya membangun lembaga yang disebut Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) setelah mendapat izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

DPLK tersebut tidak saja mengelola dana pensiun bagi karyawan di bank atau asuransi yang mendirikan DPLK itu, tapi juga mengelola dana pensiun bagi karyawan perusahaan lain yang telah menjalin kerja sama.

Bahkan, pekerja profesional yang penghasilannya tidak tetap, seperti konsultan, dokter, artis, pemain sepak bola profesional, penulis, dan sebagainya, bisa menjadi peserta sebuah DPLK.

Nah, bagaimana dengan para pekerja pabrik atau kelompok yang dulu diistilahkan sebagai buruh? Itulah yang diamanahkan kepada sebuah lembaga yang dinamakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan).

Tentu, yang disasar BPJS tidak hanya pekerja pabrik, karena pada dasarmya BPJS Ketenagakerjaan tersebut melayani semua tenaga kerja ber-KTP Indonesia.

Kepesertaan di BPJS Ketenagakerjaan, sebagaimana juga di BPJS Kesehatan, bahkan bersifat wajib untuk seluruh karyawan perusahaan. Hal ini menjadi bagian dari kesejahteraan karyawan selain mendapat gaji atau upah.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline