Lihat ke Halaman Asli

Irwan Rinaldi Sikumbang

TERVERIFIKASI

Freelancer

Pegawai Honorer Dihabisi, Bersalin Rupa Jadi Tenaga Outsourcing?

Diperbarui: 25 Januari 2022   05:40

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Foto: Christoforus Ristianto/Kompas.com

Mereka yang bekerja di instansi pemerintah tidak semuanya berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS). Ada kelompok pegawai yang berkasta lebih rendah yang disebut pegawai honorer.

Meskipun pada awalnya pegawai honorer tersebut mungkin direkrut untuk sementara waktu saja, tapi pada akirnya terkesan akan selalu dibutuhkan, termasuk guru honorer di sekolah negeri.

Bagi si pegawai, meskipun honornya relatif kecil, tapi dianggap sebagai penyelamat, ketimbang menyandang status pengangguran. 

Lagi pula, di hati para pegawai honorer terkandung harapan yang besar agar nantinya berhasil menjadi PNS atau menjadi tenaga kontrak yang disebut dengan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Bagi instansi yang merekrut pegawai honorer, juga menguntungkan, karena kebutuhan tenaga kerja yang bersifat mendadak bisa terpenuhi secara cepat.

Masalahnya, dilihat dari kacamata nasional, persoalan pegawai honorer ini semakin lama semakin semrawut, sehingga bergulirlah rencana pemerintah untuk menghentikan rekrutmen tenaga honorer mulai 2023 mendatang.

Adapun alasan penghentian tersebut, seperti diberitakan Kompas.com (22/1/2022), adalah karena rekrutmen tenaga honorer mengacaukan kebutuhan formasi Aparatur Sipil Negara (ASN) di instansi pemerintah.

Jika rekrutmen dilakukan secara terus menerus, membuat permasalahan terkait tenaga honorer tidak akan berkesudahan.

Kebutuhan terhadap tenaga kerja yang bertugas sebagai tenaga kebersihan (cleaning service) dan tenaga keamanan (sekuriti, atau lazim dikenal sebagai satpam), akan dipenuhi melalui tenaga alih daya (outsourcing).

Tenaga alih daya bukanlah tenaga honorer di suatu instansi seperti selama ini, namun secara resmi terdaftar sebagai personil perusahaan penyedia tenaga alih daya yang dipekerjakan di instansi yang bekerjasama dengan penyedia tenaga alih daya itu. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline