Sejak awal 2020, para pejabat pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah, mengerahkan segenap sumber daya untuk melawan pandemi Covid-19 yang melanda negara kita.
Hingga sekarang, pandemi sudah berjalan lebih dari 1,5 tahun. Meskipun dalam 2 minggu terakhir penambahan kasus baru mulai berkurang, tapi perjuangan melawan pandemi belum usai.
Dengan demikian, semua kepala daerah dan juga Presiden, melakukan berbagai penyesuaian program pembangunan, sehingga mungkin saja janji kampanye masing-masing pejabat, belum terlaksana dengan baik.
Nah, barangkali karena kondisi pademi tersebut, muncul wacana untuk menunda pemilu pilkada 2024. Maksudnya, agar para kepala daerah punya cukup waktu untuk menuntaskan programnya.
Padahal, Komisi Pemilihan Umum telah menetapkan tanggal 21 Februari 2024 sebagai waktu pemilihan umum legislatif (pileg) dan sekaligus pemilihan presiden (pilpres).
Sedangkan pemilihan umum kepala daerah (pilkada) secara serentak, dalam rangka memilih gubernur, bupati, dan wali kota, digelar pada 27 November 2024.
Penetapan jadwal di atas telah disepakati oleh DPR, Kemendagri, DKPP, Bawaslu, dan KPU sendiri, seperti ditulis liputan6.com (20/8/2021).
Jika alasan penundaan karena para kepala daerah yang terpilih pada pilkada 2019 disibukkan dengan penanganan pandemi sehingga tidak berkesempatan memenuhi janji kampanyenya, tentu hal ini masih bisa diperdebatkan.
Pada dasarnya, program terpadu untuk mengatasi pandemi, jika seorang gubernur, bupati atau wali kota, berhasil melaksanakannya dengan baik, itu juga sebuah prestasi yang cemerlang.
Tidak saja keberhasilan menekan jumlah warganya yang terpapar Covid-19, kemampuan suatu daerah mendistribusikan bantuan kepada semua warganya yang berhak, akan menjadi credit point tersendiri.