Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) merupakan kebijakan yang diambil pemerintah dalam rangka pembatasan sosial untuk menekan risiko penularan Covid-19.
Yang sekarang berlaku di Jawa dan Bali serta kemudian juga diikuti oleh beberapa kota diluar Jawa dan Bali, disebut dengan PPKM Darurat, di mana pembatasannya menjadi lebih ketat ketimbang PPKM periode sebelumnya.
Banyak kantor-kantor yang ditutup dan semua karyawannya bekerja dari rumah. Tapi, ada kantor yang masih diperkenankan dibuka, yakni yang masuk kategori sektor esensial dan sektor kritikal.
Bagi yang belum tahu apa itu sektor esensial dan sektor kritikal, silakan mencari di berita daring yang bertebaran.
Saya hanya beri contoh saja, yang esensial itu antara lain yang bergerak di bidang keuangan. Sedangkan contoh yang kritikal adalah yang di bidang kesehatan dan keamanan.
Saya, meskipun tidak tiap hari, dalam masa PPKM Darurat ini tetap masuk kantor, karena bekerja di kantor yang termasuk sektor esensial.
Tapi, karena lokasi kantor saya berada di Jalan Veteran, Jakarta Pusat, pulang pergi dari rumah saya di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, tidak mengalami masalah.
Satu-satunya hambatan kecil adalah sewaktu berangkat kerja. Biasanya, setelah melewati Stasiun Gambir, saya belok kiri. Sekarang ada penyekatan, sehingga terpaksa lurus dulu ke Masjid Istiqlal, baru belok kiri.
Karena jalanan lebih lancar dan perubahan rute juga tidak jauh, membuat saya merasa tidak ada masalah. Apalagi pas pulangnya, saya bisa melewati jalur biasa.
Nah, pada Rabu (14/7/2021), saya ada perlu ke kantor yang juga termasuk esensial, tapi lokasinya di Jalan Sudirman, yang merupakan jalan protokol atau bisa juga disebut sebagai "jantungnya" Jakarta.
Saya memilih naik taksi dengan melewati Jalan Casablanca. Salahnya saya, sewaktu mendekati Jalan Sudirman sopir sudah berbelok ke jalan kecil, tapi saya minta lurus saja, nanti belok kiri di ujung jalan yang merupakan perempatan.