Selain belajar di sekolah, dulu saya juga diajarkan peribahasa dalam bahasa Minang oleh ibu saya. Sebagian besar peribahasa Minang sama maksudnya dengan yang dalam bahasa Indonesia yang saya dapatkan di sekolah.
Bahkan, karena banyaknya pengarang asal Minang yang mewarnai kesusastraan Indonesia zaman dulu atau zaman Hindia Belanda (ketika Indonesia belum merdeka), saya menduga sebagian peribahasa dalam bahasa Indonesia itu berasal dari Minang yang dialihbahasakan.
Misalnya pepatah "sakali marangkuah dayuang, duo tigo pulau talampau" yang dalam bahasa Indonesia berbunyi "sekali merengkuh dayung, dua tiga pulau terlampau". Maksudnya, dengan sekali melakukan perbuatan, didapat manfaat yang banyak.
Saya juga sering mendengar peribahasa "di mana bumi dipijak, di situ langit dijunjung", yang dugaan saya berasal dari peribahasa yang sangat populer di ranah Minang, "di ma bumi dipijak, di situ langik dijunjuang".
Peribahasa itu jadi pegangan bagi perantau asal Minang agar cepat beradaptasi dan mematuhi norma, adat, atau kebiasaan yang berlaku di daerah perantauannya.
Berikutnya, tulisan saya kali ini lebih fokus pada peribahasa atau pepatah Minang yang relevan dengan pelaksanaan musyawarah dalam proses pengambilan keputusan di tengah masyarakat, yang menurut saya juga mengandung nilai-nilai demokrasi.
Saya dulu relatif sering menyaksikan bagaimana indahnya musyawarah antar ninik mamak di rumah gadang (rumah adat Minang), biasanya terjadi dalam acara adat. Kenapa saya sebut indah? Karena ada unsur seninya dalam bertutur kata, dan berirama mirip berpantun.
Tak ada perdebatan dengan nada bicara tinggi dalam perundingan tersebut. Tak ada yang emosinya meluap-luap, meskipun belum ada kata sepakat. Sangat berbeda dengan perdebatan di DPR atau di acara talkshow televisi yang narasumbernya adalah politisi.
Ada dua pihak yang berunding, masing-masing dipimpin oleh kepala suku yang bergelar datuk. Setiap mau melontarkan pendapat ke pihak lawan, kepala suku akan berembuk secara internal dengan anggotanya yang terbagi dalam beberapa kelompok kecil.
Perundingan intrnal dilakukan dengan suara yang agak berbisik, serta dilakukan secara estafet dari kelompok kecil yang satu ke kelompok kecil yang lain. Sampai akhirnya ada mufakat dari semua anggota internal, baru datuknya berbicara ke datuk pihak lawan.
Datuk pihak lawan pun berunding dulu secara internal dengan anggotanya, sebelum kemudian memberikan tanggapan secara resmi. Begitulah, akhirnya antara dua pihak yang berunding akan tercapai kesepakatan.