Lihat ke Halaman Asli

Irwan Rinaldi Sikumbang

TERVERIFIKASI

Freelancer

Beli Mobil Baru Inden 3 Bulan, Daya Beli Masyarakat Sudah Pulih?

Diperbarui: 2 Juni 2021   08:20

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilustrasi konsumen tengah memilih mobil| Sumber: Mobil88 via Kompas.com

Seorang teman memutuskan membeli mobil baru dan melepas mobil lamanya ke pedagang mobil seken. Mobil yang dilepas adalah Toyota Innova tahun 2009, sedangkan mobil baru yang dipilihnya Toyota Yaris keluaran terbaru.

Tentu saja karena harga mobil lamanya hanya dihargai tak sampai Rp 100 juta, teman ini harus menyiapkan dana yang lumayan besar agar bisa membawa pulang mobil incarannya.

Memang ada pilihan untuk membeli secara kredit. Tapi, karena malas berutang dan tak ingin disibukkan dengan urusan membayar cicilan setiap bulan, si teman ini mantap dengan melakukan pembayaran tunai.

Hanya saja, dia sedikit kecele. Tadinya, ia berharap masih mendapat keringanan pajak pembelian mobil. Dari berita yang dibacanya, sampai akhir Mei 2021 ini, pemerintah masih memberikan fasilitas keringanan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM).

Dengan kebijakan tersebut, PPnBM atas pembelian mobil baru ditiadakan, karena ditulis sebesar 0 (nol) persen, atau berarti ada insentif pajak 100 persen. Adapun pada bulan berikutnya, yakni periode Juni-Agustus 2021, PPnBM hanya diberikan insentif 50 persen.

Bahkan, jika dibeli pada periode September-November 2021, insentif pajaknya tinggal 25 persen, artinya jumlah uang yang harus dikeluarkan konsumen semakin besar untuk komponen pajak atas pembelian mobil.

Masuk akal bila teman saya itu ingin buru-buru membeli mobil, mengingat bulan Mei sudah hampir berakhir. Sayangnya, perhitungan pajak tersebut bukan dihitung saat pemesanan mobil yang telah diikat dengan pembayaran uang muka, tapi saat mobil diserahkan penjual ke si pembeli.

Masalahnya, teman saya dijanjikan pihak dealer mobil, penyerahan mobil baru akan dilakukan sekitar Juli atau Agustus 2021. Jadi, ada inden selama 2 hingga 3 bulan.

Maka, insentif pajak yang dinikmati teman saya hanya 50 persen, bukan 100 persen seperti yang diinginkannya. Ya, daripada tidak dapat insentif sama sekali, masih lumayan.

Pertanyaan saya, dengan inden sekian lama, apakan bisa dikatakan daya beli masyarakat, khususnya konsumen mobil, sudah pulih? Bukankah yang kita baca di media masa, sejak pandemi melanda negara kita, perekonomian nasional mengalami kelesuan luar biasa?

Memang, kalau mengacu pada angka laju pertumbuhan ekonomi nasional, karena dampak pandemi Covid-19, sejak kuartal II 2020, Indonesia mengalami pertumbuhan yang negatif.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline