Lihat ke Halaman Asli

Irwan Rinaldi Sikumbang

TERVERIFIKASI

Freelancer

Larangan Mudik, Adakah Peluang Menyiasatinya?

Diperbarui: 10 Mei 2021   18:02

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

dok. kempalan.com

Tak usah diperdebatkan lagi tentang larangan mudik. Bahkan, pemerintah sudah berkali-kali mengingatkan agar di semua daerah harus satu narasi dengan kebijakan pusat, yakni "Dilarang Mudik. Titik," seperti pernyataan Mendagri Tito Karnavian (Kompas, 6/5/2021).

Memang, jika kita memantau perbincangan yang terjadi di media sosial, masih saja ditemukan suara yang mempertanyakan kebijakan pemerintah di atas. Bagi banyak orang, budaya mudik itu sifatnya "wajib", sehingga dalam kondisi bagaimanapun harus tetap dilakukan.

Tapi, pemerintah sudah tidak lagi membuka ruang untuk diskusi. Hanya saja, tetap ada pengecualian, yakni bagi warga yang melakukan perjalanan nonmudik, maksudnya untuk keperluan lain yang tak berkaitan dengan mudik. 

Itu pun tidak bisa melenggang begitu saja. Ada birokrasi yang perlu dilalui. Sebagai contoh bagi warga DKI Jakarta yang akan keluar wilayah DKI untuk tujuan nonmudik harus mengurus surat izin keluar masuk (SIKM) wilayah Jakarta selama masa larangan mudik.

Permohonan dan persetujuan SIKM dilakukan secara online. Selain itu, tentu harus bisa menunjukkan hasil pemeriksaan yang menyatakan si pelaku perjalanan tidak terpapar Covid-19.

Siapa saja yang melakukan perjalanan nonmudik tersebut? Mereka adalah pegawai negeri, pegawai perusahaan milik negara dan perusahaan swasta yang sedang melakukan perjalanan dinas, yang didukung dengan surat perintah dari atasannya di kantor. 

Anggota masyarakat biasa juga diperkenankan untuk melakukan kunjungan keluarga, misalnya karena ada yang sakit atau meninggal dunia. Perjalanan ibu hamil juga termasuk yang nonmudik. Demikian pula pergerakan kendaraan pelayanan distribusi logistik.

Menyoal mereka yang melakukan perjalanan dinas, sebagai contoh adalah petugas dari Badan Penanggulangan Bencana, para tenaga kesehatan, wartawan, aparat keamanan, dan sebagainya.

Nah, seketat-ketatnya peraturan, biasanya ada saja warga yang "kreatif" yang mencoba menyiasatinya. Misalnya, warga Jakarta yang ingin mudik dengan mengajukan alasan orang tuanya sakit di kampung halamannya.

Bukankah bagi orang lanjut usia lazim saja mengidap suatu penyakit? Lalu, bisa jadi ada dokter yang bersedia memberikan surat keterangan sakit, yang dikirim kepada anaknya sebagai persayaratan mengurus SIKM.

Yang berani berkolaborasi dengan pengemudi truk sayur atau pengemudi mobil ambulan, bisa saja berani mencoba peruntungannya dalam rangka menembus pos penyekatan di jalur mudik. Ya, cara seperti ini memang berbau spekulatif.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline