Lihat ke Halaman Asli

Irwan Rinaldi Sikumbang

TERVERIFIKASI

Freelancer

Mencari Algojo Baru yang Ditakuti Koruptor, Pengganti Artidjo

Diperbarui: 3 Maret 2021   17:16

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

dok. riaupos.jawapos.com

Dalam beberapa hari terakhir ini, ada dua nama yang menghiasi media massa, yakni Nurdin Abdullah dan Artidjo Alkostar. Nurdin Abdullah adalah Gubernur Sulawesi Selatan yang sarat prestasi sewaktu menjadi Bupati Bantaeng, namun diluar dugaan banyak orang, terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sedangkan Artidjo adalah sosok langka yang sangat ditakuti koruptor, sehingga dijuluki "algojo". Sangat banyak tersebar informasi yang menggambarkan betapa kuatnya integritas Artidjo, sehingga beliau tak mempan digoda dengan uang atau harta. Padahal, hidupnya sangat sederhana untuk seorang yang pernah punya jabatan tinggi.

Sewaktu berkarier sebagai pengacara di Yogyakarta, hingga akhir 1990-an, Artidjo berkantor di bangunan semi permanen berdinding gedek di pinggiran Yogyakarta. Citra bahwa seorang pengacara tarifnya mahal dan hidup mewah, dipatahkan oleh Artidjo yang tak pernah merundingkan biaya jasa kepada kliennya.

Sikap tidak mau meminta tersebut diterapkan secara konsisten ketika Artidjo menjadi Hakim Agung pada tahun 2000.  Awalnya, beliau tinggal di rumah kontrakan di sebuah gang sempit di kawasan Kwitang, karena tidak mau meminta haknya mendapat fasilitas rumah dari negara. 

Kenapa Artidjo sampai mendapat gelar algojo? Menurut Mahfud MD, Menteri Koordinador bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), julukan algojo tersebut karena semasa menjadi hakim, Artidjo tidak peduli peta kekuatan dan dukungan politik para koruptor (ayojakarta.com, 1/3/2021).

Artidjo berani memberikan hukuman lebih berat pada sidang kasasi yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi. Contohnya, Angelina Sondakh yang sebelumnya mendapat vonis 4,5 tahun penjara, tapi dalam sidang kasasi yang dipimpin Artidjo, vonisnya menjadi 12 tahun.

Demikian pula Anas Urbaningrum, dari vonis 8 tahun menjadi 14 tahun. Dan yang paling berat adalah vonis terhadap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar, yang mendapat hukuman seumur hidup.

Artidjo Alkostar telah menghadap Sang Pencipta pada tanggal 28 Februari 2021 lalu. Tapi, warisan yang ditinggalkannya selama 28 tahun menjadi advokat dan 18 tahun di Mahkamah Agung, sungguh luar biasa, menjadi teladan dalam memegang prinsip yang tak bisa digoyahkan. Artidjo sudah sekitar setahun terakhir menjadi anggota Dewan Pengawas KPK.

Nah, sekarang tentang Nurdin Abdullah. Sosok yang satu ini menarik dicermati karena pernah dianugerahi "Bung Hatta Anti-Corruption Award". Artinya, Nurdin seorang yang juga diharapkan menjadi teladan bagi para pejabat lainnya. 

Berhubung kasusnya belum sepenuhnya terungkap, publik masih menduga-duga, apakah Nurdin sudah goyang karena tidak tahan godaan ketika diberi amanah lebih besar. Dulunya hanya punya kewenangan di sebuah kabupaten, sekarang sudah provinsi, tentu tingkat godaannya jauh lebih besar.

Jadi, kalau orang yang pada dasarnya sudah punya integritas yang kuat saja, akhirnya (jika nanti terbukti di pengadilan) tergelincir ke kubangan korupsi, jelaslah bahwa integritas bukan sesuatu yang bersifat permanen. Yang baik bisa jadi jelek, yang jelek bisa jadi tambah jelek. Tapi, mungkin juga ada yang jelek jadi baik.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline