"Bagi masyarakat banyak sebetulnya yang diharapkan adalah dampak positifnya dalam mengembangkan UMKM sehingga pada gilirannya bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan menciptakan lapangan kerja."
Tiga Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang sama-sama menjadikan pelaku usaha mikro dan kecil sebagai pasar sasarannya, dikabarkan akan melakukan konsolidasi.
Karena melibatkan bank terbesar di tanah air dilihat dari sisi jumlah asetnya, yakni Bank Rakyat Indonesia (BRI), maka konsolidasi tersebut oleh media disebut sebagai mega konsolidasi.
Seperti apa bentuk konsolidasi tersebut memang belum begitu jelas, meskipun disebut-sebut BRI akan mengakuisisi 2 BUMN non bank, tapi sama-sama melayani masyarakat kelas bawah, yakni Pegadaian dan Permodalan Nasional Madani (PNM).
Dilansir dari bisnis.com (13/11/2020), Direktur Keuangan BRI Haru Koesmahargyo mengakui bahwa pihaknya akan melakukan aksi korporasi dalam waktu dekat untuk pengembangan bisnis Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Haru belum bisa membocorkan rencana tersebut, tapi pihak Pegadaian melalui Direktur Pemasaran dan Pengembangan Produk Harianto Widodo menjelaskan bahwa pihaknya mendapat arahan terkait akuisisi.
Kalau jadi, tentu kasusnya berbeda sekali dengan konsolidasi berupa penggabungan tiga bank syariah milik bank-bank BUMN yang prosesnya sedang bergulir, yakni antara Bank Syariah Mandiri, BRI Syariah, dan BNI Syariah.
Menggabungkan sesama bank, meskipun tetap butuh waktu untuk menyamakan budaya kerja, akan lebih gampang ketimbang menggabungkan bank dengan perusahaan bukan bank.
Pegadaian bukanlah bank, tapi juga menjadi alternatif sumber pembiayaan, terutama bagi masyarakat kelas menengah ke bawah. Berurusan dengan pegadaian tidak seribet berurusan dengan bank.
Jika seseorang punya laptop, lalu menggadaikan lapotop-nya tersebut ke pegadaian, maka tinggal ditaksir berapa nilainya oleh petugas di sana, tentu sebelumnya pelanggan diminta menunjukkan bukti identitas diri.
Jika orang tersebut setuju dengan nilai taksiran tersebut, uang bisa diserahkan ke peminjam dan laptop akan ditahan pihak pegadaian sampai ditebus kembali dengan jumlah termasuk bunga pinjaman.