Ada istilah dalam penyusunan perundang-undangan yang sekarang sering mengemuka, yakni omnibus law. Maksudnya kurang lebih sebagai Undang-Undang (UU) yang bersifat sapu jagat, cakupannya luas karena bersentuhan dengan berbagai macam topik, serta mengamandemen, memangkas, dan/atau mencabut sejumlah UU lain.
Terdapat 3 Rancangan Undang-Undang (RUU) yang bersifat sapu jagat itu, yang tengah digarap pemerintah bersama DPR, yakni RUU tentang Cipta Kerja, RUU tentang Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian, dan RUU tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Yang paling banyak disorot dari ketiga RUU di atas adalah RUU tentang Cipta Kerja. Banyak organisasi buruh atau serikat pekerja yang menyampaikan keberatannya karena dinilai terlalu berpihak pada keinginan pemodal dan kurang mengakomodir hak-hak pekerja.
Tulisan ini tidak bermaksud mengangkat topik soal tenaga kerja, namun berkaitan dengan RUU tentang Pengembangan Dan Penguatan Sektor Keuangan. Soalnya, rumor tentang akan dibubarkannya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sempat mencuat belum lama ini.
Seperti diberitakan cnbcindonesia.com (7/7/2020), rumor itu terjadi setelah Reuters pada Kamis (2/7/2020) menuliskan hal tersebut. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) soal OJK dikabarkan akan mengembalikan lagi tugas dan fungsi Bank Indonesia (BI) sebagai instansi penelitian, pengaturan, dan pengawasan perbankan yang pada tahun 2013 lalu dipindahkan ke OJK.
Namun berdasarkan pelacakan cnbcindonesia, Perppu dimaksud tidak ada. Yang dipersiapkan adalah Perppu tentang Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Kalau memang tidak ada Perppu tentang pembubaran OJK tersebut, ada yang berspekulasi akan diakomodir oleh RUU tentang sektor keuangan di atas.
Sebetulnya, yang mendapat sorotan tajam dari sejumlah pengamat, bukan kemampuan OJK dalam mengawasi perbankan, namun terhadap lembaga keuangan bukan bank. Terutama di bidang asuransi dengan terjadinya kasus korupsi triliunan rupiah di perusahaan asuransi milik negara Jiwasraya.
Selain itu, maraknya kasus investasi bodong, juga dialamatkan kepada lemahnya pengawasan OJK. Seperti diketahui, kenapa dulu pengawasan perusahaan jasa keuangan diserahkan kepada OJK, agar lebih terintegrasi. Sebelumnya perbankan diawasi BI, sedangkan asuransi dan pasar modal diawasi Kementerian Keuangan.
Akhirnya spekulasi di atas pun terjawab sudah. Kompas (26/9/2020) memberitakan bahwa RUU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan tidak berhubungan dengan independensi BI atau perombakan OJK.
Tujuan utama reformasi regulasi tersebut adalah untuk pendalaman pasar keuangan. Hal ini disampaikan oleh Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu.
Pasar keuangan Indonesia masih tergolong dangkal dibandingkan negara-negara tetangga karena bertumpu pada perbankan saja. Jika dilihat di Malaysia sebagai contoh, sektor dana pensiun dan sektor keuangan syariah, sudah berkembang pesat.