Lihat ke Halaman Asli

Irwan Rinaldi Sikumbang

TERVERIFIKASI

Freelancer

Bisnis Perhotelan Terkapar, Terasa Pentingnya Diversifikasi Usaha

Diperbarui: 24 April 2020   10:29

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dok. sarjanaekonomi.co.id

Membaca betapa berdarah-darahnya bisnis perhotelan karena dihantam dampak pandemi Covid-19, terasa sangat menyesakkan dada. Demikian banyak pekerja hotel yang mendadak di-PHK, atau dirumahkan tanpa menerima gaji sepeserpun.

Tapi masih ada satu dua hotel yang tidak mem-PHK pekerjanya, bahkan masih berencana membayarkan THR meskipun dalam jumlah yang lebih kecil ketimbang yang diberikan tahun lalu.

Bisa diduga, hotel yang seperti itu barangkali milik grup usaha yang punya beberapa bidang bisnis, sehingga usaha yang masih menuai keuntungan diminta memberikan bantuan pada perusahaan yang sedang menderita kerugian.

Dalam istilah bisnis, melakukan diversifikasi usaha memang merupakan sesuatu yang lazim dilakukan para pengusaha. Tujuannya tidak saja untuk memperbesar pemasukan, tapi juga untuk berbagi risiko. Istilahnya, jangan menaruh telur dalam satu keranjang saja. 

Grup usaha yang sudah demikian berkembang, beranak pinak sampai punya cucu dan cicit, di negara kita ada sejumlah grup seperti  ini, disebut juga dengan konglomerasi. Sebagian kalangan mungkin saja bersikap kritis pada konglomerasi, karena dinilai rakus, semua bisnis mau dirambahnya.

Namun ketika bencana datang seperti sekarang, justru terasa betapa pentingnya kehadiran konglomerasi. Soal dibilang rakus, sepanjang cara berbisnisnya telah mematuhi undang-undang dan ketentuan hukum yang berlaku, harusnya tidak perlu dipermasahkan,

Bukankah konglomerasi juga memberikan kontribusi positif bagi bangsa dan negara, dengan menyerap banyak sekali tenaga kerja, membayar pajak, melakukan aksi sosial, dan sebagainya.

Bahwa ada konglomerasi yang bersikap tidak fair, main kongkalingkong dengan penguasa, tentu saja oknum yang bersalah harus ditindak serta dijatuhi hukuman yang setimpal.

Kalau mengacu pada referensi teori, ada beberapa jenis diversifikasi usaha. Ada yang bersifat vertikal, horizontal, diagonal, atau yang acak dalam arti antar produk yang dijual tidak saling berkaitan langsung.

Diversifikasi usaha yang bersifat vertikal adalah membangun kelompok usaha yang saling terkait dari hulu ke hilir. Misalnya dari peternakan sapi, industri penyamakan kulit, pabrik sepatu, dan gerai penjualan sepatu. 

Tentu saja bila suatu grup sudah menguasai hulu hilir, sudah tergolong konglomerasi. Tujuannya adalah untuk mengamankan produksi, bahan baku dari suatu usaha masih berasal dari grupnya sendiri. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline