Benny Tjokro adalah salah seorang tersangka dalam kasus yang menimpa perusahaan asuransi milik negara, Jiwasraya. Rupanya sosok Benny Tjokro sudah lama dikenal oleh mantan Menteri BUMN, Dahlan Iskan.
Dahlan menulis tentang sepak terjang Bentjok (demikian Dahlan menyingkat nama Benny Tjokro) di situs pribadinya disway.id, dan menyebar karena dikutip secara utuh oleh beberapa media daring.
Keterlibatan Bentjok dalam kasus Jiwasraya karena surat utang berupa Medium Term Notes (MTN) yang diterbitkannya diserap oleh Jiwasraya. Artinya Jiwasraya meminjamkan uangnya pada Bentjok yang menawarkan bunga relatif tinggi.
Dahlan mengakui kepintaran Bentjok, karena segala tindakannya terukur, dilengkapi dengan dokumen yang dipersyaratkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Makanya Dahlan awalnya mengira Bentjok akan lolos lagi. Ternyata Jaksa Agung kali ini hebat, sudah menetapkan Bentjok sebagai tersangka. Sepandai-pandai tupai melompat, akhirnya jatuh juga.
Tentang bagaimana mekanisme penerbitan surat utang, ditulis Dahlan secara gamblang. Tapi tampaknya Dahlan terlalu menggampangkan masalah dengan menulis bahwa modal menerbitkan MTN hanya satu: selembar kertas.
Sehingga menurut Dahlan siapa saja bisa menerbitkan MTN. Dengan modal selembar kertas itu tadi, yang ada nama dan logo perusahaan di bagian atasnya, distempel dan ditandatangani.
Cantumkan tulisan "dengan ini kami berutang Rp....., yang akan dibayar pada tanggal....., dengan bunga .....persen setahun". Semakin tinggi bunga yang ditawarkan akan semakin laku surat utang tersebut.
Tapi apakah memang sedemikian gampangnya? Hakikatnya memang seperti itu, khususnya bila yang menjual surat utang dan yang membeli sudah saling mengenal, saling percaya, dan tidak melalui perantara pasar modal.
Terlepas dari kasus Bentjok, sejatinya proses penerbitan MTN sesuai regulasi yang berlaku dari Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam, sekarang melebur ke dalam Otoritas Jasa Keuangan) cukup panjang prosesnya.
Soalnya ada banyak pihak yang terkait, sebelum sebuah perusahaan menerbitkan MTN. Ada akuntan publik, wali amanat, penasehat hukum, notaris, penjamin emisi, dan sebagainya.