Ada berita menarik dari Bursa Efek Indonesia (BEI). Pahala Mansyuri yang belum lama ditetapkan sebagai Direktur Utama Bank Tabungan Negara (BTN) diberitakan membeli secara bertahap saham BTN melalui BEI. Tentu Pahala membeli dengan menggunakan uang pribadinya.
Seperti dilansir dari cnbcindonesia.com (10/12/2019), Pahala yang disahkan menjadi orang nomor satu di bank milik negara itu pada Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) BTN, 27 November 2019 lalu, membeli saham BTN sebanyak tiga kali sejak tangal 3 Desember 2019.
Jika dijumlahkan, Pahala membeli 453.100 lembar saham BTN dengan nilai saat pembelian Rp 997,08 juta, atau nyaris menyentuh jumlah Rp 1 miliar. Sebetulnya nilai tersebut terhitung kecil dibanding keseluruhan saham BTN yang diperjualbelikan di BEI.
Tapi yang dilakukan Pahala jarang dilakukan oleh direktur utama di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) lain yang sudah berstatus go public atau yang telah melantai di BEI.
Bukan berarti para direktur BUMN tersebut tidak punya saham perusahaan yang dipimpinnya. Namun kepemilikan saham para direktur itu biasanya didapat dari program khusus yang disebut dengan MSOP (Management Stock Option Program).
Selain MSOP, juga ada ESOP (Employee Stock Option Program) yang ditujukan buat karyawan biasa, agar mereka merasa ikut memiliki perusahaan tempatnya bekerja, bukan semata-mata orang gajian.
MSOP adalah semacam fasilitas mendapatkan saham dengan harga khusus, biasanya dialokasikan sejumlah tertentu buat manajemen perusahaan saat Initial Public Offering (IPO), yakni saat perusahaan menawarkan saham ke publik pertama kalinya.
Bahkan para direktur itu banyak yang menjual kembali saham yang diperolehnya dari MSOP tersebut ketika harga saham sudah naik, seakan-akan takut nanti akan anjlok harganya, yang malah mendatangkan kerugian.
Padahal, bila para pimpinan perusahaan itu menjual sahamnya, bukankah menjadi sinyal kepada publik bahwa si pemimpin itu sendiri yang meragukan masa depan perusahaannya, sehingga buru-buru melepaskannya mumpung harga bagus.
Perlu diketahui, bila para direktur itu membeli atau menjual saham perusahaan yang dipimpinnya, sesuai ketentuan BEI, harus diumumkan ke publik, agar tidak dianggap insider trading.
Maksudnya, para direktur tersebut karena posisinya yang strategis sebagai orang dalam, pasti punya informasi yang publik belum mengetahuinya. Maka bila seorang direktur menjual saham, publik diberitahu dan silakan mempertimbangakan, apakah akan ikut-ikutan menjual atau tidak.