Lihat ke Halaman Asli

Irwan Rinaldi Sikumbang

TERVERIFIKASI

Freelancer

Kartu Jakarta Pintar dan Maraknya Pemblokiran Kendaraan

Diperbarui: 15 Desember 2019   06:00

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Petugas Samsat Jakarta Utara mengecek pajak sebuah mobil mewah saat razia supervisi pencegahan pajak mobil mewah di Apartemen Regatta, Jakarta Utara di Jakarta, Kamis (5/12/2019). Badan Pajak dan Restribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta bekerja sama dengan Samsat Jakarta Utara dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penindakan terhadap 11 mobil mewah yang menunggak pembayaran pajak.(ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT)

Kartu Jakarta Pintar (KJP) adalah kartu yang diberikan kepada para pelajar di DKI Jakarta yang memenuhi kriteria tertentu yang layak mendapat bantuan. 

KJP dapat digunakan untuk membeli kebutuhan sekolah di toko-toko yang ada logo KJP. Tentu jumlah maksimal belanja sesuai dengan isi kartu yang ada atau yang tersisa. Isi kartu berasal dari anggaran Pemprov DKI Jakarta yang bekerja sama dengan Bank DKI.

Jelas KJP sangat membantu bagi masyarakat kelas bawah agar hak anak-anak mereka untuk mendapatkan pendidikan yang memadai, tetap terpenuhi.

Masalahnya, seperti pada banyak kasus pemberian bantuan lainnya di negara kita, selalu ada saja orang yang sebetulnya tidak berhak menerima bantuan, malah diberi bantuan.

Sebaliknya juga banyak warga tidak mampu yang tidak menerima bantuan karena status kependudukan yang tidak jelas, atau karena memilih tidak menyekolahkan anaknya. 

Di kalangan warga miskin memang hak anak untuk mendapatkan pendidikan tidak gampang diwujudkan. Soalnya tidak sedikit orangtua yang membutuhkan tenaga si anak untuk ikut membantu mencari uang buat makan sehari-hari.

Lalu apa hubungannya antara KJP dan soal blokir kendaraan? 

Bagi yang datang ke kantor Samsat di lima wilayah Jakarta akhir-akhir ini, tentu melihat betapa banyaknya orang yang mengurus pemblokiran kendaraan.

Hal itu ada kaitannya dengan upaya Pemprov DKI Jakarta yang semakin ketat dalam memastikan bahwa penerima KJP betul-betul pelajar yang berasal dari keluarga miskin. Makanya bila dari data Samsat ada orangtua penerima KJP yang punya mobil, maka KJP-nya langsung dicabut atau dihentikan.

Padahal banyak orang yang memiliki beberapa mobil yang meminjam nama orang lain yang tidak memiliki mobil, untuk menghindari terkena pajak progresif atau tarif pajak yang lebih besar untuk pemilikan mobil kedua, ketiga, dan seterusnya.

Nah, agar si empunya mobil yang asli dipaksa melakukan balik nama dari nama orang lain yang menjadi keluarga penerima KJP, maka si nama aspal (asli tapi palsu) ini berhak meminta pemblokiran. Setelah itu ia dianggap tidak memiliki mobil dan KJP-nya bisa berfungsi lagi.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline