Lihat ke Halaman Asli

Irwan Rinaldi Sikumbang

TERVERIFIKASI

Freelancer

Gerak Cepat Erick Thohir Terbantu oleh Keberanian Komite Audit Garuda Indonesia

Diperbarui: 7 Desember 2019   05:41

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Harley Davidson Seludupan (KOMPAS.com/Ruly)

Pemecatan Direktur Utama Garuda Indonesia, Ari Askhara, oleh Menteri BUMN Erick Thohir, mendapat apresiasi dari banyak pihak, karena kecepatan dan ketegasan Erick dalam mengambil keputusan.

Ari Askhara diduga terlibat dalam kasus penyelundupan motor gede Harley Davidson dan sepeda Brompton yang dibawa oleh pesawat Garuda yang baru diserahkan oleh pabrik Airbus di Perancis.

Namun sebenarnya bukan kepada Erick Thohir saja apresiasi pantas dialamatkan. Erick tentu tidak ingin gegabah. Makanya keberanian Erick muncul setelah ada rekomendasi dari Komite Audit yang merupakan organ pada struktur organisasi di Garuda Indonesia itu sendiri.

Jadi, begitu ada indikasi atas keterlibatan Ari Askhara, Komite Audit Garuda Indonesia diminta oleh pihak Kementerian BUMN melakukan pemeriksaan. Dan hasilnya memang sesuai dugaan.

Tulisan ini tidak bermaksud mengulas secara khusus tentang kasus penyelundupan di atas, namun lebih ditekankan membahas keberadaan Komite Audit (selanjutnya ditulis KA) di perusahaan-perusahaan BUMN.

Berbicara tentang audit, secara umum di sebuah perusahaan dikenal dengan adanya internal auditor dan external auditor. Satuan Audit Intern (SAI) merupakan pihak auditor yang relatif independen, tapi karena berada langsung di bawah direktur utama, biasanya sangat jarang SAI yang berani menyalahkan direktur utama.

Direksi yang terdiri dari direktur utama dan para direktur lainnya diawasi oleh Dewan Komisaris (Dekom). Nah, keberadaan KA dalam struktur organisasi berada di bawah Dekom, sehingga relatif independen, bahkan terhadap direktur utama sekalipun.

Namun keberadaan KA sebetulnya belum teralu lama di lingkungan BUMN. Dulu bila Dekom kurang percaya dengan SAI, hanya mengandalkan auditor eksternal dari Kantor Akuntan Publik yang hanya melakukan pemeriksaan rutin setiap tahun terhadap laporan keuangan. 

Sedangkan KA saat ini bekerja sepanjang waktu periode jabatannya, maksimal untuk 5 tahun. Meskipun dalam praktiknya, anggota KA tidak masuk kantor setiap hari kerja. Biasanya dua atau tiga kali seminggu.

Pada awalnya, sekitar belasan tahun lalu, Bank Indonesia (BI) yang mengadopsi ketentuan yang berlaku secara internasional, yang mewajibkan semua bank membentuk KA.

Jadi, kalau di lingkungan BUMN, tentu BUMN bidang perbankan yang pertama kali punya KA. Kemudian bank BUMN juga punya Komite Pemantau Risiko (KPR), Komite Nominasi dan Remunerasi (KNR), yang semuanya bagian dari Dekom.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline