Lihat ke Halaman Asli

Irwan Rinaldi Sikumbang

TERVERIFIKASI

Freelancer

Ikuti Jejak Bank Aceh dan Bank NTB, Bank Nagari Dikonversi Jadi Bank Syariah

Diperbarui: 24 Desember 2019   00:14

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

dok. posmetropadang.co.id

Bank Nagari merupakan bank milik Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Sumbar. Dulu namanya adalah Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sumbar, namun sejak belasan tahun lalu, bank yang didirikan tahun 1962 ini menggunakan nama Bank Nagari.

Nagari sendiri sebetulnya sebutan untuk kesatuan masyarakat adat Minangkabau yang terdiri dari beberapa suku dalam batas wilayah tertentu dan bersifat otonom. Dalam pemerintahan, nagari berada di bawah kecamatan.  

Ketika di era Orde Baru berlaku penyeragaman tata pemerintahan desa di seluruh tanah air, setiap nagari di Sumbar dipecah dalam beberapa desa. Tapi sejak era reformasi, keberadaan nagari kembali dihidupkan.

Tidak didapat informasi kenapa nama nagari yang dipilih untuk dilekatkan kepada BPD Sumbar. Tapi kuat dugaan karena nagari adalah semacam kebanggaan masyarakat Minang yang menggambarkan kekuatan yang berasal dari masyarakat banyak.

Nah, ada yang menarik mencermati perkembangan Bank Nagari. Dalam Rapat Umum Pemegang Saham Bank Nagari, Sabtu (30/11/2019) lalu, telah diputuskan bahwa Bank Nagari akan dikonversi sepenuhnya menjadi bank yang beroperasi dengan sistem syariah.

Bank Nagari bukan BPD pertama yang melakukan hal itu. Bank Aceh dan Bank NTB (Nusa Tenggara Barat) telah lebih dahulu dikonversi menjadi bank syariah. Tentu Bank Nagari bisa belajar dari pengalaman kedua BPD itu agar proses konversi bisa berlangsung mulus.

Memang di lihat dari kultur masyarakatnya, Aceh, NTB dan Sumbar termasuk provinsi yang kental nuansa dengan Islam. Jadi langkah yang ditempuh BPD di ketiga provinsi untuk sepenuhnya menjadi bank syariah, bukan hal yang mengherankan.

Sebelumnya, bank-bank tersebut beroperasi secara konvensional antara lain dengan memberikan bunga pada nasabah penyimpan dana dan menerima bunga dari nasabah peminjam. 

Namun bank-bank tersebut juga telah mempunyai Unit Usaha Syariah (UUS), untuk melayani nasabah yang membutuhkan perbankan berbasis syariah.

Maka kalau dulu nasabah dipersilakan memilih apakah mau dilayani oleh bank konvensional atau bank syariah, semua dapat dilayani oleh Bank Nagari. Tapi sekarang tidak ada lagi pilihan tersebut, karena satu-satunya yang tersedia adalah cara syariah.

Bisa jadi tidak semua nasabah mau dikonversi tabungan atau pinjamannya menjadi tabungan atau pinjaman syariah. Tentu untuk yang seperti ini bisa dipindahkan ke bank lain, khususnya untuk tabungan.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline