Lihat ke Halaman Asli

Irwan Rinaldi Sikumbang

TERVERIFIKASI

Freelancer

Seorang Dokter Gigi Dibatalkan Jadi ASN karena Menyandang Disabilitas

Diperbarui: 27 Juli 2019   23:09

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

dok.tribunnews.com

Bahwa seorang penyandang disabilitas tidak boleh didiskriminasi dengan tidak membolehkannya beraktivitas seperti orang lain, sudah banyak masyarakat yang mengetahuinya.

Tapi untuk menerapkannya ternyata tidak gampang, bahkan oleh instansi pemerintah sekalipun. Baru-baru ini ramai diberitakan seorang dokter gigi wanita di Sumatera Barat, Romi Sofa Ismail, dibatalkan sebagai calon Aparatur Sipil Negara (ASN) oleh Pemerintah Kabupaten Solok Selatan, Sumbar.

Beritasatu.com (25/7/2019) menulis bahwa pembatalan tersebut diduga karena karena Romi adalah penyandang disabilitas. Padahal ia sudah lulus tes dengan nilai tertinggi dan lulus tes kesehatan.

Drg. Romi Sofa Ismail dinyatakan lulus sebagai calon ASN tahun 2018 lalu, namun pada bulan Maret 2019 melalui surat Bupati Solok Selatan Muzni Zakaria kelulusannya dibatalkan.

Saat ini Romi yang sejak tahun 2016 menggunakan kursi roda tetap bekerja sebagai dokter pegawai kontrak daerah di salah satu puskesmas di Solok Selatan. Dalam liputan salah satu stasiun televisi terlihat Romi bisa menangani pasiennya sambil duduk di kursi roda. 

Bupati Solok Selatan mungkin belum mengetahui ada banyak sekali orang yang sukses berkarir meskipun menggunakan kursi roda. 

Tak perlu memberi contoh dari luar negeri seperti fisikawan sangat terkenal mendiang Stephen Hawking. Di negara kita ada seorang Handry Satriago, orang Indonesia pertama yang dipercaya menduduki CEO GE Indonesia, bagian dari GE Company, salah satu perusahaan terbesar dunia.

Handry pernah diundang berceramah di sebuah BUMN tempat saya bekerja, karena ia juga seorang motivator. Tak ada kendala baginya untuk menunjukkan kemampuan dalam memimpin perusahaan yang juga banyak stafnya yang berstatus WNA.

Maka untuk kasus drg. Romi, sebaiknya diberi kesempatan untuk mengabdi sebagai ASN. Langkah yang diambil drg. Romi dengan menggandeng Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang untuk mengajukan gugatan, merupakan hal yang tepat.

Memang ada semacam kontradiksi dalam dunia tenaga kerja kita terkait penyandang disabilitas. Di dekade 80-an, di universitas negeri tempat saya kuliah ada 2 orang dosen yang menyandang disabilitas. Dosen tersebut berstatus ASN. Tak ada masalah karena tugas-tugasnya bisa dilakukan dengan baik.

Kemudian waktu saya mulai bekerja di sebuah BUMN, saya melihat mulai ada pembatasan. Yang diterima bekerja, selain lulus tes psikologi dan berbagai tes lainnya, juga dilihat penampilan fisikya.  

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline