Lihat ke Halaman Asli

Irwan Rinaldi Sikumbang

TERVERIFIKASI

Freelancer

Dualisme Status Anak Perusahaan BUMN

Diperbarui: 13 Juni 2019   12:14

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

dok. bumninc.com

Tulian berikut ini sama sekali tidak dimaksudkan untuk menyoroti seputar gugatan dari kubu Prabowo-Sandi terhadap status Ma'ruf Amin yang punya posisi sebagai Dewan Pengawas Syariah di bank sayriah yang merupakan anak perusahaan dari Bank BNI dan Bank Mandiri. Seperti diketahui, BNI dan Mandiri adalah bank terkemuka yang mayoritas sahamnya dimiliki oleh negara.

Menurut kubu Prabowo-Sandi, anak perusahaan BUMN statusnya tetap termasuk sebagai BUMN. Namun dari jawaban kubu Jokowi-Ma'ruf yang didukung oleh berbagai landasan hukum yang berlaku, anak perusahaan BUMN bukanlah BUMN. Maksudnya yang BUMN adalah induknya saja karena ada setoran modal negara pada saat induk perusahaan tersebut didirikan.

Saya kebetulan lama bekerja di sebuah BUMN yang bergerak di bidang keuangan, namun bidang tugas saya tidak banyak bersentuhan dengan sisi hukumnya, sehingga mana penafsiran yang betul tentang status anak perusahaan BUMN, sebaiknya kita tunggu saja hasil sidang Mahkamah Konstitusi (MK).

Namun yang saya amati, jelas sekali perbedaan antara BUMN yang menjadi induk perusahaan dengan anak perusahaannya. Direksi dan Komisaris di induk perusahaan jelas ditunjuk oleh Kementerian BUMN. Sedangkan direksi dan komisaris anak perusahaan ditunjuk oleh direksi induk perusahaan.

Tentu saja bagi BUMN yang sudah go public seperti BNI dan Mandiri, proses penunjukan direksi dan komisarisnya dilakukan pada forum Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang antara lain agendanya telah diumumkan jauh sebelumnya berupa pengumuman di surat kabar. 

Nah pada RUPS perusahaan induk, biasanya pada sesi pembahasan penunjukan pengurus (direksi dan komisaris), pimpinan rapat akan membacakan surat dari Kementerian BUMN yang dibawa langsung oleh pejabatnya yang hadir mewakili pemerintah sebagai pemegang saham pengendali pada RUPS tersebut. 

Surat dimaksud berisikan nama-nama pengurus lama yang diberhentikan dan pengurus baru yang ditunjuk. Tapi bisa saja semua pengurus lama tetap dipertahankan. Secara umum, periode penugasan seseorang sebagai pengurus adalah untuk jangka waktu 5 tahun, namun dalam praktiknya sering juga dihentikan sebelum itu.

Karena isu penetapan pengurus merupakan "bola panas", surat kementerian tersebut betul-betul bersifat rahasia, dan sebelum wakil dari Kementerian BUMN hadir di ruangan tempat RUPS berlangsung, RUPS belum akan dimulai. 

Sedangkan pada RUPS anak perusahaan, suasananya agak berbeda karena tidak dihadiri oleh wakil dari pemerintah, namun cukup wakil dari perusahaan induk saja dan wakil dari pemegang saham minoritas (bila tidak 100% dimiliki oleh induk perusahaan).

Tapi apakah pemerintah akan berlepas tangan bila terjadi suatu kasus di anak perusahaan BUMN? Tentu tidak begitu, namun pemerintah bisa mengintervensi melalui pengurus induk perusahaan, nantinya induklah yang akan menindak anaknya.

Makanya bisa dipahami kenapa dulu pada tahun 1995 masyarakat Sumbar awalnya demikian kuat menolak dijadikannya Semen Padang yang sebelumnya adalah salah satu BUMN menjadi anak perusahaan Semen Gresik. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline