Lihat ke Halaman Asli

Irwan Rinaldi Sikumbang

TERVERIFIKASI

Freelancer

Satu Kartu untuk Semua Keperluan, Mungkinkah?

Diperbarui: 15 November 2018   21:02

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

sumber foto : grid.ID

Program Kementerian Agama untuk menerbitkan kartu nikah, ditanggapi secara beragam oleh masyarakat. Soalnya kartu tersebut bukan sebagai pengganti buku akta pernikahan, melainkan sebagai pelengkap, karena lebih praktis untuk dibawa-bawa.

Jadi kalau ada pasangan berlainan jenis check in di sebuah hotel, kalau ditanya mana bukti bahwa mereka adalah pasangan suami istri, tak perlu memperlihatkan buku nikah, cukup tunjukkan kartu nikah saja.

Boleh juga sih. Tapi akibatnya bikin dompet semakin tebal aja. Harus berapa kartu yang selalu parkir di dompet seseorang? Sekarang saja, sudah kepenuhan. 

Ada Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Izin Mengemudi (SIM) yang mungkin dua buah, masing-masing untuk motor dan mobil. Ada kartu pegawai/pensiunan/pelajar/mahasiswa. Ada Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Berikutnya ada lagi Kartu BPJS, yang mungkin juga 2 buah, masing-masing BPJS Kesehatan (ini sifatnya wajib) dan BPJS Ketenagakerjaan. Lalu, yang berkaitan dengan gaya hidup masyarakat perkotaan, lazim pula seseorang punya beberapa kartu debit (disebut juga kartu ATM) yang diterbitkan oleh bank tempat mereka menabung.

Kartu kredit, meski sudah mulai dibatasi, di mana seseorang dengan penghasilan di bawah Rp 10 juta per bulan, maksimal hanya boleh punya 2 kartu kredit, tetap saja bikin dompet jadi sesak. Belum lagi kartu member sebagai pelanggan supermarket tertentu, kartu pelanggan setia dari sebuah maskapai penerbangan, dan sebagainya... dan sebagainya.

O ya, sekarang juga kartu e-money yang berfungsi untuk membayar tol, wajib dibawa bila bepergian dengan melewati jalan bebas hambatan itu. Kartu ini bisa pula dipakai buat naik bus Transjakarta dan membayar parkir di tempat tertentu. Namun untuk penumpang kereta api Commuter Line harus punya kartu khusus.

Melihat demikian banyaknya kartu yang harus dibawa, tentu bila bisa disatukan dalam satu kartu, sebut saja Kartu Super, alangkah efisiennya. Tapi melihat banyaknya kartu seperti contoh di atas, terciptanya kartu super kayaknya hanya sebatas impian saja.  

Coba lihat kembali contoh di atas, ada beberapa kartu yang berasal dari instansi pemerintah yang sifatnya wajib. Sisanya adalah kartu yang diterbitkan oleh perusahaan, baik swasta maupun BUMN.

Nah, yang memungkinkan adalah membuat satu kartu yang dapat berfungsi sekaligus untuk kepentingan beberapa instansi pemerintah. Misalnya KTP elektronik yang katanya menggunakan sistem yang canggih, bila terhubung dengan data SIM di kepolisian, data kepesertaan BPJS, data NPWP, dan data pernikahan di Kementerian Agama, maka yang wajib dibawa cukup KTP saja untuk beberapa keperluan tersebut.

Pihak berwenang yang ingin mendapatkan data lengkap dari seseorang, cukup dengan menggesekkan atau menyentuhkan KTP ke sebuah perangkat yang terhubung ke pusat data. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline